Page Nav

HIDE

Ads Place

Dilarang Nyaleg, KPU Siap Hadapi Upaya Hukum OSO

Berita24 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan dengan tegas bahwa mereka siap menghadapi upaya hukum apapun yang dilakukan Oesman Sa...




Berita24 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan dengan tegas bahwa mereka siap menghadapi upaya hukum apapun yang dilakukan Oesman Sapta Odang (OSO) untuk membatalkan pencoretan namanya dari daftar calon tetap anggota DPD di Pemilu 2019.

Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan, KPU mencoret nama OSO dari daftar calon tetap Anggota DPD karena OSO masih aktif sebagai pengurus partai, ia bahkan masih menduduki jabatan sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

OSO tidak terima dengan keputusan KPU dan menggugatnya ke PTUN dan Bawaslu. Dua gugatan yang dilayangkan OSO diterima Bawaslu, dengan kosekuensi OSO harus mundur dari partai jika terpilih di Pemilu 2019.

Walaupun begitu, KPU tetap menolak untuk memasukkan OSO kedalam daftar, KPU memberi syarat OSO harus mundur dari posisi ketua paling lambat pada 22 Januari 2019. KPU melakukan hal tersebut didasari oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang ketua umum partai politik mendapatkan kursi di DPD.

OSO masih terus menyerang KPU dengan melaporkannya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan tidak melaksanakan putusan lembaga peradilan. OSO juga melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan dasar melanggar kode etik dengan tidak melaksanakan putusan peradilan.

Menanggapi hal tersebut, Ilham menegaskan bahwa KPU akan tetap konsisten dengan keputusannya dan tidak akan gentar meski OSO meminta PTUN untuk berkirim surat ke Presiden Joko Widodo dan DPR RI.

Menurutnya, mau dilaporkan kemana pun, KPU akan tetap konsisten. Konstitusi di atas segala - galanya.

Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini 

Penulis : Icha RF
Sumber : tirto.id
Image : rmol.co

Ads Place