Page Nav

HIDE

Pages

Ads Place

Vokalis Navicula Sebut RUU Permusikan Batasi Ruang Ekspresi Musisi

Berita24 - Rancangan Undang - Undang (RUU) Permusikan yang diusulkan oleh Komisi X DPR RI dikritik oleh banyak musisi tanah air. RUU P...


Berita24 - Rancangan Undang - Undang (RUU) Permusikan yang diusulkan oleh Komisi X DPR RI dikritik oleh banyak musisi tanah air. RUU Permusikan ini dianggap seperti 'pasal karet' yang dapat menyerang musisi atau seniman musik dalam UU ITE.

Vokalis band Navicula Gede Robi Supriyanto menilai RUU tersebut membatasi ruang ekspresi para musisi, sementara seni adalah ruang yang bebas. Walaupun bebas, menurutnya, para insan seniman juga pasti memiliki tanggung jawab terhadap apa yang mereka suarakan. 

Seperti yang tertuang dalam Pasal 5 yang berisikan larangan bagi para musisi untuk tidak membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi, dan membuat musik provokatif.
 
Robi mengkritisi terkait larangan membuat musik provokatif. Ia mempertanyakan apa yang dianggap provokatif, apakah lagu Bongkar dari Iwan Fals dapat disebut musik provokatif? Karena menurutnya, pasal ini bisa menjadi pasal karet jika tidak ada kejelasan makna dari provokatif. 

Robi berpendapat, masih banyak hal yang dapat diprioritaskan untuk diatur di RUU Permusikan, seperti tunjangan sosial bagi seniman yang sudah pensiun, kemudahan sponsorship seniman dan musisi menjadi duta seni ke luar negeri, dan yang lainnya. 

Menurut Robi, membatasi seniman dengan larangan - larangan di RUU yang masih abu - abu dan berpotensi pasal karet, malah akan memunculkan perlawanan - perlawanan dan merusak demokrasi di Indonesia.

Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini

Penulis : Icha RF
Image : kompas.com

Latest Articles