Berita24 - Rancangan Undang - Undang (RUU) Permusikan yang diusulkan oleh Komisi X DPR RI dikritik oleh banyak musisi tanah air. RUU P...
Berita24 - Rancangan Undang - Undang (RUU)
Permusikan yang diusulkan oleh Komisi X DPR RI dikritik oleh banyak musisi
tanah air. RUU Permusikan ini dianggap seperti 'pasal karet' yang dapat
menyerang musisi atau seniman musik dalam UU ITE.
Vokalis band
Navicula Gede Robi Supriyanto menilai RUU tersebut membatasi ruang
ekspresi para musisi, sementara seni adalah ruang yang bebas. Walaupun
bebas, menurutnya, para insan seniman juga pasti memiliki tanggung jawab
terhadap apa yang mereka suarakan.
Seperti
yang tertuang dalam Pasal 5 yang berisikan larangan bagi para musisi
untuk tidak membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat
martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi, dan membuat musik
provokatif.
Robi mengkritisi terkait larangan membuat musik provokatif. Ia
mempertanyakan apa yang dianggap provokatif, apakah lagu Bongkar dari
Iwan Fals dapat disebut musik provokatif? Karena menurutnya, pasal ini
bisa menjadi pasal karet jika tidak ada kejelasan makna dari
provokatif.
Robi
berpendapat, masih banyak hal yang dapat diprioritaskan untuk diatur di
RUU Permusikan, seperti tunjangan sosial bagi seniman yang sudah
pensiun, kemudahan sponsorship seniman dan musisi menjadi duta seni ke
luar negeri, dan yang lainnya.
Menurut
Robi, membatasi seniman dengan larangan - larangan di RUU yang masih
abu - abu dan berpotensi pasal karet, malah akan memunculkan perlawanan -
perlawanan dan merusak demokrasi di Indonesia.
Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini
Penulis : Icha RF
Sumber : timesindonesia.co.id
Image : kompas.com