Page Nav

HIDE

Ads Place

Di Hari Pers Nasional, Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali

Berita24 - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mencabut remisi I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali AA Gede Bagus Narendra ...


Berita24 - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mencabut remisi I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali AA Gede Bagus Narendra Prabangsa tepat di Hari Pers Nasional, Sabtu (09/02).

Jokowi mengaku telah menandatangani berkas pencabutan remisi Susrama. Pencabutan ini dilakukan karena banyaknya penolakan dari sejumlah pihak terkait remisi yang diberikan Jokowi kepada Susrama pada 7 Desember 2018 lalu.

Pihak yang vokal menyatakan penolakan terhadap pemberian remisi tersebut dan mengajukan pencabutan adalah PDIP.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan, PDIP merekomendasikan pencabutan remisi tersebut dan PDIP yakin di masa pemerintahan Jokowi yang demokratis ini, Jokowi akan membatalkan remisi tersebut.

Susrama ialah terpidana kasus pembunuhan berencana yang telah dijatuhkan vonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 2010 lalu, ia telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap wartawan Radar Bali pada Februari 2009.

Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini

Penulis : Icha RF
Sumber : kumparan.com
Image : bruniq.com

Ads Place