Berita24 - Kasus dugaan pelecehan seksual / pemerkosaan yang menimpa mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) ketika melaksanakan KKN ...
Berita24 - Kasus dugaan pelecehan seksual / pemerkosaan yang menimpa mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) ketika melaksanakan KKN di Pulau Seram, Maluku pada tahun 2017 dinyatakan selesai atas kesepakatan kedua belah pihak.
Rektor
UGM Panut Mulyono menyampaikan, pada Senin (4/2) sore ini, kedua pihak
yakni HS mahasiswa Teknik yang diduga pelaku dan AN mahasiswi Fisipol
yang diduga korban telah bertemu dan menandatangani kesepakatan
penyelesaian, dengan disaksikan langsung oleh rektor, wakil rektor,
serta kedua dekan fakultas yang bersangkutan.
Panut
mengaku, kesepakatan tersebut dibuat oleh kedua belah pihak dengan
kesungguhan, keikhlasan dan lapang dada. Keduanya juga menerima dan
menyepakati penyelesaian internal yang dilakukan kampus.
Dari
hasil kesepakatan, HS diwajibkan melakukan konseling dengan psikolog
klinis yang ditunjuk UGM hingga dinyatakan selesai oleh psikolognya.
Begitu
pula dengan AN, ia wajib mengikuti konseling trauma dengan psikolog
yang ditunjuk UGM / dipilih AN sendiri hingga sembuh traumanya. UGM
sendiri yang akan menanggung seluruh biaya konseling yang dijalani
keduanya hingga dinyatakan selesai.
Panut juga menjelaskan, biaya hidup dan pendidikan AN akan ditanggung oleh pihak UGM hingga AN selesai kuliah.
AN
dan HS akan dipantau langsung oleh dekannya masing - masing dan
diharapkan pada bulan Mei 2019, keduanya bisa segera lulus dan menjalani
wisuda.
Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini
Penulis : Icha RF
Sumber : kumparan.com
Image : cnnindonesia.com