Berita24 - Ketua Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Maarif menjadi tersangka atas kasus dugaan pelanggaran pemilu dalam acara Tab...
Berita24 - Ketua Persaudaraan Alumni 212 (PA 212)
Slamet Maarif menjadi tersangka atas kasus dugaan pelanggaran pemilu
dalam acara Tabligh Akbar PA 212 di Solo Raya. PA 212 menganggap
tertangkapnya ketua mereka, membuat mereka yakin bahwa rezim pemerintah
saat ini semakin anti-Islam.
Ketua
Media Center PA 212 Novel Bamukmin mengatakan bahwa kriminalisasi
terhadap ulama dan aktifis seharusnta di hentikan. Menurutnya, yang
terjadi saat ini pemerintah malah menambah daftar kasus kriminalisasi
terhadap ulama dan aktifis.
Menurut
Novel, Maarif dalam acara tersebut hanya menjadi mubaligh, bukan
menjadi timses atau jurkam capres 02, Maarif juga bukan orang partai
atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Novel
pun mengkritik terkait pelaporannya yang tidak kunjung ditangani, ia
mengaku pihaknya sudah melaporkan 47 dugaan pelanggaran pidana selain
pelaporan ke Bawaslu.
Menurut
Novel, PA 212 telah melaporkan dugaan ketidaknetralan Jokowi, Menteri
hingga pimpinan daerah, ia juga melaporkan pidana umum terkait penodaan
agama, namun hingga kini belum mendapatkan jawaban.
Novel
bersama dengan PA 212 saat ini tengah berusaha mendampingi Slamet
Maarif dalam pelaporan dugaan kampanye saat Tabligh Akbar PA 212.
Maarif
terkena Pasal 492 UU Pemilu dengan ancaman pidana penjara maksimal satu
tahun dan denda maksimal Rp 12 juta / Pasal 521 UU Pemilu dengan
ancaman 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta.
Sebelumnya,
dalam acara Tabligh Akbar PA 212, Maarif menyebut '#2019GantiPresiden' sehingga
Bawaslu Surakarta menindaklanjuti orasi tersebut.
Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini
Penulis : Icha RF
Sumber : tirto.id
Image : aceh.tribunnews.com