Berita24 –Aksi afirmasi didefinisikan sebagai langkah strategis untuk mengupayakan kemajuan dalam hal kesetaraan dan kesempatan bagi kel...
Berita24–Aksi afirmasi didefinisikan sebagai langkah strategis untuk mengupayakan kemajuan dalam hal kesetaraan dan kesempatan bagi kelompok-kelompok tertentu seperti kaum perempuan atau kelompok minoritas lain yang kurang terwakili dalam posisi-posisi strategis.
Harapan terhadap peningkatan representasi perempuan terus mengemuka dalam pemilu, dengan satu tujuan terakomodirnya peluang dan kesempatan perempuan Indonesia untuk maju.
Hal inilah diungkapan Calon Anggota DPD RI Aceh nomor urut 32 dr. Irsalina Husna Azwir, SH kepada media sebagai cara memotivasi pemilih pemula perempuan.
“Perempuan dengan jumlah hampir setara dengan laki-laki dalam daftar tetap pemilih, memegang peran penting menentukan arah keterwakilan dalam pemilu. Namun budaya mengabaikan dengan alasan ingin netral sebagai golongan putih yang perlu diubah,” jelas dr. Irsalina.
Lanjutnya, dapat dilihat banyak daerah yang mengalami peningkatan signifikan karena pemerintahan yang baik, yang merupakan hasil pilihan rakyat secara demokrasi. Pemerintah baik adalah contoh hasil pemilihan langsung yang objektif.
“ Perempuan dan pemilih pemula, yang sebagai kelompok suara penentu, sebaiknya harus melakukan seleksi khusus terhadap semua calon legislatif dan eksekutif yang dipilih lansung. Kita dapat mencari visi-misi, biodata calon, rekam jejak dan kapasitas calon untuk pantas didukung,” jelasnya.
“Kita harus mengarahkan Pemilih perempuan dan pemula untuk memilih calon cerdas dan berkualitas karena ada substansi dalam pemilu, nanti saya akan meminta inti masalah internal dari pemilih perempuan,” ungkap dr. Irsalina.
dr. Irsalina fokus dalam mengamati pemilih perempuan muda sesuai data KPU Provinsi Aceh yang menujukkan angka yang cukup tinggi.
“Data KPU Pusat ada 37 persen pemilih yang berada di usia 17-30 tahun dan paling aktif di media sosial, kita angkat tema ini saya lihat lagi buming dan memang sangat penting, pemantauan itu wajib dan suatu keharusan ada pemantau pengawas pemilu di masyarakat untuk menciptakan pemilu cerdas dan pengawasan cerdas,” terang dr.Irsalina.
Sebagai pemilih pemula yakni terdaftar sebagai pemilu, menentukan dan mencermati calon dengan benar, mengetahui tata cara pemilihan, memonitor dan memantau jalannya proses pemilu serta melaporkan jika ada dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Urgensi pemantau pemilu adalah hak asasi jadi pemilu diharapkan menjadi objektif, demokratis dan berjalan baik,” tutup dr. Irsalina.(MI/rls)