Logo Lembaga Penjamin Simpanan. Foto : www.lps.go.id Per September 2019 total simpanan atas bank yang dilikuidasi Lembaga Penjamin Sim...
Logo Lembaga Penjamin Simpanan. Foto : www.lps.go.id |
Per September 2019 total simpanan atas bank yang dilikuidasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencapai Rp 1,91 triliun. Dari total simpanan itu, sebesar Rp 1,5 triliun yang dinyatakan layak bayar dan sudah dibayarkan LPS kepada 237.788 nasabah bank.
Dilansir dari Antara.com, Kepala Divisi Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan LPS, Fuad Zaen mengatakan, sisanya milik 17.033 nasabah bank yang dilikuidasi tersebut dinyatakan tak layak bayar, sebab tak memenuhi ketentuan LPS. Persentase yang paling besar yakni 77,3% atau sebesar Rp 280,27 miliar disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Menurut Direktur Group Manajemen Risiko LPS, Dewi Gayatri mengatakan, LPS menjamin rekening nasabah dengan jumlah saldo maksimal Rp 2 miliar per bank. Jaminan tersebut supaya nasabah merasa aman, tenang dan pasti ketika menabung di bank.
Ia menambahkan, jika bank terkena likuidasi, maka simpanan nasabah akan dikembalikan. Tentunya, sepanjang simpanan itu memenuhi syarat 3T atau biasa disebut Kriteria Layak Bayar (KLB).
Dimana, 3T adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga simpanan tak melebihi suku bunga penjaminan LPS sekitar 6,5% serta tak melakukan tindakan yang merugikan bank seperti kredit macet.
Penulis : Handayani