Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

DPR Bahas Wacana Sepeda Motor Boleh Masuk Tol

Ilustrasi. Foto: route43hd.com Berita24.com - Komisi V DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar untuk membahas ...

Ilustrasi. Foto: route43hd.com

Berita24.com - Komisi V DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar untuk membahas Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, termasuk dalam bidang transportasi, dilansir Kumparan.

Beberapa sektor transportasi menjadi pembahasan, mulai dari pembatasan area sepeda motor, pengambil alihan kepengurusan surat-surat kendaraan ke Kementerian Perhubungan dari Kepolisian, sampai soal wacana diperbolehkannya sepeda motor masuk tol.

“Kami juga pasti akan diskusikan itu nanti, soal diperbolehkannya sepeda motor masuk tol. Kami minta pemerintah membuat jalan khusus motor,” ujar Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Nurhayati Monoarfa.

Akan tetapi, nampaknya hanya sepeda motor dengan ukuran mesin 250cc ke atas saja, yang kemungkinan boleh mengakses jalan tol, demi faktor keselamatan.

“Karena kita mengetahui motor di bawah 250 cc bukan motor jarak jauh. Seperti kita liat di Paris di jalan tol saja pasti ada moge-moge lewat. Bayangkan misalnya nanti ada mobil jalan 60 km/jam dan motor hanya 20 km/jam, itu dari segi keselamatan bagaimana?” imbuh Nurhayati.

Sebenarnya, isu soal diperbolehkannya sepeda motor masuk tol sudah jadi topik lama, yakni sejak 2015 lalu. Wacana tersebut mulanya digagas oleh komunitas sepeda motor besar atau moge.

Setidaknya ada lima kelompok moge yang menandatangani deklarasi untuk mengajukan permohonan tersebut, seperti Motor Besar Club Indonesia (MBC), Ikatan Motor Besar Indonesia (IMBI), Harley Owners Group (HOG), Harley Davidson Club Indonesia (HDCI), dan Mabua Harley-Davidson Group.

Reponsive Ads