Ilustrasi. Foto: route43hd.com Berita24.com - Komisi V DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar untuk membahas ...
Ilustrasi. Foto: route43hd.com |
Berita24.com - Komisi V DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat
Umum (RDPU) bersama pakar untuk membahas Penyusunan Rancangan Undang-Undang
(RUU) Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, termasuk dalam bidang
transportasi, dilansir Kumparan.
Beberapa sektor transportasi menjadi pembahasan, mulai dari
pembatasan area sepeda motor, pengambil alihan kepengurusan surat-surat
kendaraan ke Kementerian Perhubungan dari Kepolisian, sampai soal wacana
diperbolehkannya sepeda motor masuk tol.
“Kami juga pasti akan diskusikan itu nanti, soal
diperbolehkannya sepeda motor masuk tol. Kami minta pemerintah membuat jalan
khusus motor,” ujar Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Nurhayati Monoarfa.
Akan tetapi, nampaknya hanya sepeda motor dengan ukuran mesin
250cc ke atas saja, yang kemungkinan boleh mengakses jalan tol, demi faktor
keselamatan.
“Karena kita mengetahui motor di bawah 250 cc bukan motor
jarak jauh. Seperti kita liat di Paris di jalan tol saja pasti ada moge-moge
lewat. Bayangkan misalnya nanti ada mobil jalan 60 km/jam dan motor hanya 20
km/jam, itu dari segi keselamatan bagaimana?” imbuh Nurhayati.
Sebenarnya, isu soal diperbolehkannya sepeda motor masuk tol
sudah jadi topik lama, yakni sejak 2015 lalu. Wacana tersebut mulanya digagas
oleh komunitas sepeda motor besar atau moge.
Setidaknya ada lima kelompok moge yang menandatangani
deklarasi untuk mengajukan permohonan tersebut, seperti Motor Besar Club
Indonesia (MBC), Ikatan Motor Besar Indonesia (IMBI), Harley Owners Group
(HOG), Harley Davidson Club Indonesia (HDCI), dan Mabua Harley-Davidson Group.