Ilustrasi. Foto: tech-recipes.com Berita24.com - Pemerintah menetapkan metode pemblokiran whitelist (daftar putih) untuk memblokir I...
Ilustrasi. Foto: tech-recipes.com |
Berita24.com - Pemerintah menetapkan metode pemblokiran whitelist
(daftar putih) untuk memblokir IMEI ponsel ilegal akan diberlakukan pada 18
April 2020, dilansir CNN.
Menurut Kemenkominfo, skema whitelist adalah proses
pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu
legalitas perangkat yang akan dibeli.
Kemenkominfo-pun mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek
nomor IMEI ponsel mereka melalui situs web imei.kemenperin.go.id.
Kendati begitu, ponsel yang tidak terdaftar di situs
Kemenperin masih tetap bisa digunakan setelah aturan IMEI berlaku.
Sebelumnya, pemerintah menguji dua sistem pemblokiran IMEI
yaitu skema blacklist dan whitelist. Telkomsel menguji mekanisme pemblokiran
dengan whitelist. Sementara XL menguji pemblokiran dengan metode blacklist.
Mekanisme blacklist akan memblokir akses telekomunikasi pada
ponsel-ponsel dengan IMEI yang masuk daftar hitam.
Sementara mekanisme whitelist akan memberikan akses
telekomunikasi hanya pada ponsel dengan IMEI terdaftar di basis data IMEI
pemerintah yakni SIBINA. Ponsel yang ada di luar dafar putih itu akan langsung
terblokir.
Data IMEI yang berada dalam SIBINA sebelumnya akan
dipasangkan dengan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Kemenperin. TPP ini memiliki
data spesifikasi ponsel dari vendor dan importir. Sedangkan data pelanggan
seluruhnya berada di operator seluler.