Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Siap-Siap! Aturan IMEI Resmi Berlaku 18 April 2020

Ilustrasi. Foto: tech-recipes.com Berita24.com - Pemerintah menetapkan metode pemblokiran whitelist (daftar putih) untuk memblokir I...

Ilustrasi. Foto: tech-recipes.com

Berita24.com - Pemerintah menetapkan metode pemblokiran whitelist (daftar putih) untuk memblokir IMEI ponsel ilegal akan diberlakukan pada 18 April 2020, dilansir CNN.

Menurut Kemenkominfo, skema whitelist adalah proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibeli.

Kemenkominfo-pun mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek nomor IMEI ponsel mereka melalui situs web imei.kemenperin.go.id.

Kendati begitu, ponsel yang tidak terdaftar di situs Kemenperin masih tetap bisa digunakan setelah aturan IMEI berlaku.

Sebelumnya, pemerintah menguji dua sistem pemblokiran IMEI yaitu skema blacklist dan whitelist. Telkomsel menguji mekanisme pemblokiran dengan whitelist. Sementara XL menguji pemblokiran dengan metode blacklist.

Mekanisme blacklist akan memblokir akses telekomunikasi pada ponsel-ponsel dengan IMEI yang masuk daftar hitam. 

Sementara mekanisme whitelist akan memberikan akses telekomunikasi hanya pada ponsel dengan IMEI terdaftar di basis data IMEI pemerintah yakni SIBINA. Ponsel yang ada di luar dafar putih itu akan langsung terblokir.

Data IMEI yang berada dalam SIBINA sebelumnya akan dipasangkan dengan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Kemenperin. TPP ini memiliki data spesifikasi ponsel dari vendor dan importir. Sedangkan data pelanggan seluruhnya berada di operator seluler.

Reponsive Ads