Pengemudi Ojek Online saat menunggu orderan di kawasan Kramat, Jakarta, Selasa, (7/4). Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berska...
|
Pengemudi Ojek Online saat menunggu orderan di kawasan Kramat, Jakarta, Selasa, (7/4). Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. Foto : Berita24/Ahmad Tri Hawaari.
|
|
Pengemudi Ojek Online saat menunggu orderan di kawasan Kramat, Jakarta, Selasa, (7/4). Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. Foto : Berita24/Ahmad Tri Hawaari. |
|
Pengemudi Ojek Online saat menunggu orderan di kawasan Kramat, Jakarta, Selasa, (7/4). Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. Foto : Berita24/Ahmad Tri Hawaari.
|
|
Pengemudi Ojek Online saat menunggu orderan di kawasan Kramat, Jakarta, Selasa, (7/4). Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. Foto : Berita24/Ahmad Tri Hawaari. |
|
Pengemudi Ojek Online saat menunggu orderan di kawasan Kramat, Jakarta, Selasa, (7/4). Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. Foto : Berita24/Ahmad Tri Hawaari. |
|
Pengemudi Ojek Online saat menunggu orderan di kawasan Kramat, Jakarta, Selasa, (7/4). Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. Foto : Berita24/Ahmad Tri Hawaari.
|
|
Pengemudi Ojek Online saat menunggu orderan di kawasan Kramat, Jakarta, Selasa, (7/4). Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. Foto : Berita24/Ahmad Tri Hawaari. |