Suasana Gereja Katedral, Jakarta, Selasa (07/04). Setelah Kemenkes resmi merilis Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2020 tentang Pe...
|
Suasana Gereja Katedral, Jakarta, Selasa (07/04). Setelah Kemenkes resmi merilis Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) dalam Rangka Perception Penanganan COVID-19, bentuk ibadah gereja dilakukan secara live streaming melalui media sosial, termasuk rangkaian ibadah paskah yang akan jatuh mulai Kamis hingga Minggu. Foto : Berita24/Ahmad Tri Hawaari. |
|
Suasana Gereja Katedral, Jakarta, Selasa (07/04). Setelah Kemenkes resmi merilis Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) dalam Rangka Perception Penanganan COVID-19, bentuk ibadah gereja dilakukan secara live streaming melalui media sosial, termasuk rangkaian ibadah paskah yang akan jatuh mulai Kamis hingga Minggu. Foto : Berita24/Ahmad Tri Hawaari. |
|
Suasana Gereja Katedral, Jakarta, Selasa (07/04). Setelah Kemenkes resmi merilis Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) dalam Rangka Perception Penanganan COVID-19, bentuk ibadah gereja dilakukan secara live streaming melalui media sosial, termasuk rangkaian ibadah paskah yang akan jatuh mulai Kamis hingga Minggu. Foto : Berita24/Ahmad Tri Hawaari. |
|
Petugas melintasi Gereja Katedral, Jakarta, Selasa (07/04). Setelah Kemenkes resmi merilis Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) dalam Rangka Perception Penanganan COVID-19, bentuk ibadah gereja dilakukan secara live streaming melalui media sosial, termasuk rangkaian ibadah paskah yang akan jatuh mulai Kamis hingga Minggu. Foto : Berita24/Ahmad Tri Hawaari. |
|
Petugas melintasi Gereja Katedral, Jakarta, Selasa (07/04). Setelah Kemenkes resmi merilis Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) dalam Rangka Perception Penanganan COVID-19, bentuk ibadah gereja dilakukan secara live streaming melalui media sosial, termasuk rangkaian ibadah paskah yang akan jatuh mulai Kamis hingga Minggu. Foto : Berita24/Ahmad Tri Hawaari. |
|
Petugas melintasi Gereja Katedral, Jakarta, Selasa (07/04). Setelah Kemenkes resmi merilis Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) dalam Rangka Perception Penanganan COVID-19, bentuk ibadah gereja dilakukan secara live streaming melalui media sosial, termasuk rangkaian ibadah paskah yang akan jatuh mulai Kamis hingga Minggu. Foto : Berita24/Ahmad Tri Hawaari. |