Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Permenkes RI terkait PSBB Ojek Online

Pengemudi Ojek Online saat menunggu orderan di kawasan Kramat, Jakarta, Selasa, (7/4). Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala ...

Pengemudi Ojek Online saat menunggu orderan di kawasan Kramat, Jakarta, Selasa, (7/4). Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. Foto : Berita24/Ahmad Tri Hawaari.

Berita24.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi kebijakan yang telah resmi diterapkan di DKI Jakarta. PSBB tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona SARS-CoV-2 agar tak semakin meluas.

Detail termasuk syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Namun, dalam poin peliburan tempat kerja dengan pengecualian salah satunya mengatur tentang operasional ojek online.

Disebutkan bahwa layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

Latest Articles