Berita 24 Indonesia - Brigjen Krisno Halomoan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menggagalkan peredaran narkoba sabu seb...
" Kami sampaikan sejak tanggal Februari sampai hari ini Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai, khususnya Sub Firektorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi dewa ruci 2021 " Kata Brigjen Krisno Halomoan saat konfersi pers, Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Lanjut Brigjen Krisno, penangkapan pertama peredaran narkoba di Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatra Utara. yang tertangkap ada dua orang, yakni RW (41), MY (38). Barang bukti yang digunakan sabu-sabu sebanyak 42.337 gram, Ekstasi 40,038 butir , dan H510 butir.
" Membawa muatan empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis sabu"
Perbuatan tersebut, dikenakan sanksi pasal 62, pasal 60 ayat (2), pasal 60 ayat (5), UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Subsidaur Pasal 112 (2), Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, untuk penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. yang tertangkap ada tiga orang, yakni MA (25), MM (25) , FK (27). barang bukti yang diamankan 45.000 butir Ekstesi.
Melansir Humas Polri, setelah melakukan intograsi kepada tersangka MA, ia mengaku bahwa diperintah oleh EM yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) Malaysia yang diberikan kepada tersangka TN yang merupakan seseorang masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi. (Photo : Web.Humas Polri | Penulis : Antania)