Page Nav

HIDE

Ads Place 30 OKT 2024 - 28 NOV 2024

BPPLHK : menyita 135 ekor burung yang harus dilindungi serta bus pengangkutnya di pelabuhan Bakauheni, Lampung

Berita 24 Indonesia, Lampung  -  Badan pengembangan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan (BPPLHK) menyita 135 ekor burung yang...






Berita 24 Indonesia, Lampung
 - Badan pengembangan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan (BPPLHK) menyita 135 ekor burung yang harus dilindungi serta bus pengangkutnya di pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jum'at lalu (26/3/2021).


Pelaku tersebut ialah AA (28), JS (33), dan DB (37). untuk pelaku yang berinisial DB (37) yang merupakan sebagai supir bus saat ini sebagai tersangka, dan DB di tahan di Rutan Polda Lampung

Dalam konfersi pers Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor. SP.102 /HUMAS/PP/HMS.3/3/2021, Eduward Hutapea sebagai kepala BPPLHK wilayah lampung mengatakan, bahwa pihaknya akan mengembangkan kasus ini untuk mengejar jaringan penyelundup hingga tuntas ke pemilik dan pengirim burung tersebut. 

Untuk pelaku DB menjerat Pasal 21 ayat 2 huruf.a Jo,dan Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang konservesi sumber daya alam dan ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun , serta denda sejumlah Rp.100 Juta. 

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Seksi Konservasi Wilayah III Lampung berhasil mengidentifikasi, dari total 272 ekor burung yang diselundupkan, sebanyak 135 ekor merupakan satwa burung yang dilindungi.

Jenis burung yang dilindungi, diantaranya tangkar ongklet/celilin (Platylophus gelericulatus) sebanyak 6 ekor; Cica daun kecil/cica ijo mini (Chloropsis cyanopogon) sebanyak 28 ekor; Cica daun besar/cica hijau (Chloropsis sonnerati) sebanyak 11  ekor; Cica daun sayap biru sumatera (Chloropsis moluccensis) sebanyak 35 ekor; dan Cica daun sumatera (Chloropsis venusta) sebanyak 55 ekor.

Pelaku menyelundupkan burung tersebut dengan cara menyimpan di bagian mesin kendaraan. Anjing pelacak milik petugas kepolisian mengendus keberadaan hingga 272 ekor burung.

"Operasi seperti ini merupakan prioritas kami, pelabuhan penyeberangan di Provinsi Lampung, termasuk wilayah Sumatera ke Jawa atau sebaliknya. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan di Provinsi Lampung maupun mau pun Pelabuhan dan Bandara di wilayah lain yang sudah kami idenfitikasi sebagai titik rawan peredaran ilegal” ujar Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian LHK, Sustyo Iriyono dalam keterangannya di konfersi pers, Senin (29/3/2021). (Photo : Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Penulis : Antania)


 

Ads Place