Berita 24 Indonesia, Lampung - Badan pengembangan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan (BPPLHK) menyita 135 ekor burung yang...
Pelaku tersebut ialah AA (28), JS (33), dan DB (37).
untuk pelaku yang berinisial DB (37) yang merupakan sebagai supir bus saat ini
sebagai tersangka, dan DB di tahan di Rutan Polda Lampung.
Dalam konfersi pers Kementrian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK) nomor. SP.102 /HUMAS/PP/HMS.3/3/2021, Eduward Hutapea sebagai
kepala BPPLHK wilayah lampung mengatakan, bahwa pihaknya akan mengembangkan
kasus ini untuk mengejar jaringan penyelundup hingga tuntas ke pemilik dan
pengirim burung tersebut.
Untuk pelaku DB menjerat Pasal 21 ayat 2 huruf.a Jo,dan Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang konservesi sumber
daya alam dan ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima
tahun , serta denda sejumlah Rp.100 Juta.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam
(BKSDA), Seksi Konservasi Wilayah III Lampung berhasil mengidentifikasi, dari
total 272 ekor burung yang diselundupkan, sebanyak 135 ekor merupakan satwa
burung yang dilindungi.
Jenis burung yang dilindungi,
diantaranya tangkar ongklet/celilin (Platylophus gelericulatus)
sebanyak 6 ekor; Cica daun kecil/cica ijo mini (Chloropsis cyanopogon) sebanyak
28 ekor; Cica daun besar/cica hijau (Chloropsis sonnerati) sebanyak 11
ekor; Cica daun sayap biru sumatera (Chloropsis moluccensis) sebanyak 35
ekor; dan Cica daun sumatera (Chloropsis venusta) sebanyak 55 ekor.
Pelaku menyelundupkan burung tersebut dengan cara menyimpan di bagian mesin kendaraan. Anjing pelacak
milik petugas kepolisian mengendus keberadaan hingga 272 ekor burung.
"Operasi seperti ini merupakan
prioritas kami, pelabuhan penyeberangan di Provinsi Lampung, termasuk wilayah
Sumatera ke Jawa atau sebaliknya. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan
penindakan di Provinsi Lampung maupun mau pun Pelabuhan dan Bandara di wilayah
lain yang sudah kami idenfitikasi sebagai titik rawan peredaran ilegal” ujar
Direktur
Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian LHK, Sustyo Iriyono dalam
keterangannya di konfersi pers, Senin (29/3/2021). (Photo : Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Penulis : Antania)