Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Dewan Pers : Usut Tuntas Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan Tempo

Berita 24 Indonesia - Seorang jurnalis tempo Nurhadi (31) mengalami penganiyaan saat bertugas liputan di Surabaya pada Sabtu (27/3). Kejadia...





Berita 24 Indonesia
- Seorang jurnalis tempo Nurhadi (31) mengalami penganiyaan saat bertugas liputan di Surabaya pada Sabtu (27/3). Kejadian tersebut diduga di lakukan oleh sejumlah orang yang mengaku oknum aparat Jawa Timur  .

Melansir tempo, Wahyu Dhayatmika sebagai Pimpinan Redaksi Majalah Tempo mengatakan, Nurhadi sedang menjalankan tugasnya untuk meminta informasi terkait kasus suap pajak kepada Angin Prayitno Aji yang merupakan mantan direktur pemeriksaan direktorat jenderal pajak kementrian keuangan.

" Penganiyaan terjadi ketika sejumlah pengawan Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin Di gedung Graha Samudra Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya " Kata Wahyu Dhyatmika Pemred Majalah Tempo, dikutip tempo, Minggu (28/3/2021). 

Dalam hal tersebut, Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR menanggapi, tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran yang sangat serius. sebab, hal ini telah tertulis di UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. 

" Saya sangat mengecam tindakan kekerasan maupun intimidasi yang mengancam para jurnalis kita, apalagi karna jumlah jurnalis ini hanya melakukan kewajibannya untuk mendapatkan informasi aktual bagi masyarakat" Ujar Sahroni kepada wartawan, Senin (29/3/2021).

Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer mengatakan bersama Aliansi Anti-Kekerasan yang terdiri atas AJI Surabaya, Kontras Surabaya, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya atas kejadian yang menimpa jurnalis tempo Nurhadi siap kawal untuk mendampinginya hingga menempuh untuk melangkah ke jalur hukum. 

Eben menegaskan kejadian ini, selain melanggar UU No.40 tahun 1999, tentang pers juga melanggar UU Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik, serta Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengimplementasi Hak Asasi Manusia.

" Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk profosional menangani kasus ini, apalagi mengingat bahwa sebagaian pelakunya adalah aparat penegak hukum" tegas Eben, Senin (29/3/2021).

Lanjut Eben, mengingatkan kepada masyarakat serta penegak hukum bahwa tugas-tugas jurnalistik telah dilindungi oleh dewan pers khususnya di undang-undang pers. 

Pernyataan Dewan Pers Terhadap Tindakan Kekerasan Yang Dialami Wartawan Tempo Nurhadi
Minggu lalu (28/3) Arif Zulkifli sebagai Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers dalam pernyataannya yang di lansir tempo, bahwa dewan pers akan mengecam aksi kekerasan tersebut. 

" Ini merupakan tugas media, memberi kesempatan kepada sumber berita untuk menjelaskan perkara yang melibatkannya. lebih jauh lagi konfirmasi adalah wujud niat dan profesionalisme media. bahwa tiap sumber yang ditulis harus mendapat tempat yang proporsional dalam pemberitaan" Ucap Arif Zulkifli, Selasa (30/3/2021).

Arief mendesak polisi untuk mengusut kasus Nurhadi. lalu, Dewan Pers akan bekerja sama dengan asosiasi wartawan dan segenap konstituen dewan pers untuk mengawal proses penegakan hukum mengenai kasus Nurhadi. 

Dewan Pers berharap kejadian ini adalah kejadian yang terakhir terhadap kekerasan terhadap wartawan saat melakukan tugasnya. 

Melansir Tempo, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya menilai kejadian yang menimpa Nurhadi saat ini belum sepenuhnya memiliki kesadaraan untuk menghormati dan memahami profesi wartawan. (Sumber : Tempo | Photo : Instagram/Aji Indonesia | Penulis : Antania)

Reponsive Ads