Berita 24 Indonesia - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 10 o...
Pada keterangan konfersi pers Nomor : PR-276/111/K.3/Kph.3/03/2021 saksi yang di periksa oleh Tim Jaksa Penyidik antara lain 'S' selaku nominee tersangka 'JS', 'HS' selaku nominee tersangka 'JS', 'GP' sebagai Kadiv Investasi PT. Asabri (Persero) Periode Juni 2017- Juli 2018, 'RL' selaku nominee tersangka 'BTS'.
Kemudian, 'RS' sebagai Direktur PT. Mega Cipital Investama, 'FH' sebagai Direktur PT. Anugrah Cahaya Sentosa, ' CCW' selaku nominee tersangka 'JS', 'IK' selaku Plt Kadiv Investasi PT. Asbri (Persero) Periode Februari 2017 - Mei 2018, 'IS' sebagai Kabid Ekuitas PT.Asabri (Persero) Periode Oktober 2017 - Sekarang, dan yang terakhir 'AT' sebagai Direktur Utama PT. First Asia Capital Sekuritas.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana korupsi yang terjadi pada PT.Asabri. " Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada keterangan pers, Selasa (30/3/2021).
Pemerikasaan dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan, diantaranya jaga jarak antara saksi dan penyidik yang telah mengenakan alat pelindung diri (APD), melakukan cuci tangan terlebih dahulu sebelum pemeriksaan, serta mengenakan masker.
Pada pemeriksaan tersebut, terdapat 9 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT.Asabri, diantaranya 'JS' selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, dan 'BT' selaku direktur PT.Hanson Internasional, 'ARD' dan 'SW' sebagai mantan direktur utama PT.Asabri (Persero).
Selanjutnya, 'BE' selaku direktur keuangan PT.Asabri (Persero) periode Oktober 2008- Juni 2014, 'HS' selaku direktur PT.Asabri (Persero) periode 2013-2014 hingga 2015-2019, 'IWS' selaku kadiv investasi PT.Asabri (Persero) Juli 2012 - Januari 2017, 'HH' selaku direktur PT.Trada Alam Minera, Direktur PT.Maxima Integra, dan yang terakhir 'LP' selaku direktur utama PT. Prima Jaringan.
Kasus Perkara Pidana Korupsi yang di lakukan PT.Asabri, Negara mengalami kerugian mencapai Rp.23,73 Triliun. Saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan proses klarifikasi perhitungan kerugian keuangan negara. Hal ini dilakukan bersama tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ( Photo : Beritasatu | Penulis : Antania)