Page Nav

HIDE

Ads Place 30 OKT 2024 - 28 NOV 2024

Kemeninfo : Merancang 5 RPM

Berita 24 Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika Jhonny G.Plate telah menyelesaikan lima Rancangan Peraturan Mentri ( RPM ). R...



Berita 24 Indonesia
- Kementerian Komunikasi dan Informatika Jhonny G.Plate telah menyelesaikan lima Rancangan Peraturan Mentri (RPM). Rancangan tersebut sebagian dari regulasi UU Cipta Kerja dan PP No.5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (PP NSPK), dan PP No.46 tahun 2021 tentang pos, telekomunikasi, penyiaran (PP Postelsiar).

Mentri Kominfo mengatakan bahwa telak melakukan konsultasi publik sejak tanggal 23 sampai dengan 31 Maret 2021. Menurutnya, seluruh kalangan masyarakat dan para pemangku kepentingan dapat memberikan masukan, serta usulan mengenai orientasi di masa depan. 

" Kementrian kominfo akan mempertimbangkan seluruh masukan dan usulan yang disampaikan. diharapkan tentunya bersifat forward looking, berorientasi pada kepentingan nasional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang di atasnya" Kata Jhonny G.Plate Mentri Kominfo , dalam keterangan tertulis press rilis, Senin (29/3/2021).

Dalam konfersi pers Kominfo Nomor. 105/HM/KOMINFO/03/2021, keberadaan lima RPM akan mendorng tercapainya tujuan pembentukkan UU Cipta Kerja.

" Hal ini, khususnya bagi peningkatan dan kemudahan berusaha serta secara khusus untuk keberhasilan terselenggaranya program transformasi digital Indonesia, proses siaran TV analog ke digital, penyehatan industri pos, telekomunikasi dan penyiaran, serta optimalisasi sumber daya terbatas spektrum frekuensi radio" lanjutnya.

Menurutnya, dengan dirancangnya lima RPM dapat di proyeksikan menjadi wujud pengambilan kebijakan yang dapat memudahkan masyarakat, khususnya kepada para usaha mikro dan kecil yang baru membuka usahanya. 

" Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit di pungkas, perizinan disederhanakan, dan kita ciptakan kepastian hukum dan kepastian berusaha yang lebih memberdayakan, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif" tandasnya.



1, Rancangan Peraturan Mentri Kominfo Tentang Penyelenggaraan Pos 
2. Rancangan Peraturan Mentri Kominfo Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
3.Rancangan Peraturan Mentri Kominfo Tentang Penyelenggaraan Penyiaran
4. Rancanagn Peraturan Mentri Kominfo Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
5. Rancangan Peraturan Mentri Kominfo Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem, dan Transaksi Elektronik.

Informasi, dalam pelaksanaan PP NSPK dan PP Teknis, serta kelima RPM Kominfo. Rancangan peraturan mentri lainnya, sedang disusun oleh lembaga terkait. Hal ini, sudah mulai berlaku paling lama dua bulan terhitung sejak berlakunya PP NSPK dan PP Teknis pada 2 April 2021 mendatang. ( Photo : Web.Kominfo | Penuls : Antania) 

Ads Place