Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Kemenkominfo akan men-takedown akun Prostitusi online

Berita 24 Indonesia -Menteri Komunikasi dan Informatika, Johny G. Plate memberikan pernyataan bahwa lembaganya sudah meminta komitmen dari...




Berita 24 Indonesia
-Menteri Komunikasi dan Informatika, Johny G. Plate memberikan pernyataan bahwa lembaganya sudah meminta komitmen dari para penyedia aplikasi pesan instan untuk men-take down akun yang digunakan untuk melakukan praktik prostitusi dalam jaringan (daring). Pernyataan ini ia sampaikan melalui siaran pers pada hari Sabtu (20/3/2021)

“Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan takedown akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online,” ungkapnya di Jakarta.

Menurutnya, warganet di Indonesia masih menyalahgunakan aplikasi pesan instan untuk melakukan tindakan melanggar hukum, terutama komunikasi dalam aktivitas prostitusi daring.

“Aplikasi MiChat atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp yang sering disalahgunakan oleh pengguna di Indonesia untuk melakukan komunikasi kegiatan yang berbau prostitusi online,” ungkap Mentri Kominfo.

Terkait dengan penggunaan aplikasi MiChat, Selengkapnya

Reponsive Ads