Berita 24 Indonesia -Menteri Komunikasi dan Informatika, Johny G. Plate memberikan pernyataan bahwa lembaganya sudah meminta komitmen dari...
“Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan
instan untuk melakukan takedown akun
yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk
prostitusi online,” ungkapnya di Jakarta.
Menurutnya, warganet di Indonesia masih menyalahgunakan
aplikasi pesan instan untuk melakukan tindakan melanggar hukum, terutama
komunikasi dalam aktivitas prostitusi daring.
“Aplikasi MiChat atau aplikasi pesan singkat seperti
WhatsApp yang sering disalahgunakan oleh pengguna di Indonesia untuk melakukan
komunikasi kegiatan yang berbau prostitusi online,” ungkap Mentri Kominfo.
Terkait dengan penggunaan aplikasi MiChat, Selengkapnya