Berita 24 Indonesia - Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham) Yassona Laoly menolak berkas dokumen permohonan terhadap ...
Laoly menolak berkas dokumen permohonan terhadap pengesahan kepengurusan Partai Demokrat, Moeldoko yang dilakukan di Kongres Luar Biasa (KLB), Deli Serdang, Sumatra Utara.
Berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko, sebelumnya telah diserahkan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jendral Administrasi Hukum dan Umum (AHU).
" Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatra Utara 5 Maret 2021 di tolak" Kata Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Yassona Laoly, saat jumpa pers secara daring, dikutip antara, Rabu (31/3/2021).
Berkas-berkas tersebut termasuk ketentuan UU AD/ART Partai Demokrat, dan keabsahan pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Di Deli Serdang yang dilaksanakan pada Jum'at lalu (5/3/2021) telah diteliti dan dipelajari oleh Yassona Laoly .
dilansir antara, dalam proses dokumen tersebut, Kemenkumham memberi kesempatan kepada pengurus partai demokrat untuk segera melengkapi berkas-berkas pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang dilakukan di KLB Deli Serdang, Sumatra Utara Jum'at lalu. (Sumber : Antara | Photo : Instagram/yasonna/laoly | Penulis : Antania)