Berita 24 Indonesia - Kegiatan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh melalui National Slum Upgrading Program (NSUP) di kawasan Sakai-Semb...
Melansir dari laman pu.go.id, Menteri PUPR, Basuki
Hadimuljono mengatakan, Program Kota Tanpa Kumuh merupakan wujud kolaborasi
antara Kementerian PUPR dan Pemda dalam mendorong dan memberdayakan
masyarakat setempat sebagai pelaku pembangunan, khususnya infrastruktur
berskala atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi, mulai dari
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Dengan anggaran 2020-2021 sebesar
25,83 miliar penataan kawasan kumuh Sakai - Sambaiyan mencakup lima lokasi yakni
di Pringsewu Barat, Pringsewu Selatan, Pringsewu Utara, Podomoro, dan Sidoharj.
Kegiatan yang dilakukan berupa pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse,
Reduce, Recycle (TPS 3R), TPS Terpadu, Sumur bor, pekerjaan lansekap dan
utilitas, pembangunan jalan beton, talud dan gorong-gorong.
Tiga TPS 3R di tiga kelurahan
yaitu di Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu Utara, dan Pringsewu Selatan telah
diresmikan oleh Bupati Pringsewu Sujadi pada Januari 2021 lalu. Peresmian tersebut
ditandai dengan penyeraha kunci bangunan kepada masing-masing pengelola serta
uji coba pengoperasian mesin pengolahan sampah yang dipusatkan di Pringsewu
Barat.
Kepala Balai Prasaran Permukiman
Wilayah Lampung Kementerian PUPR Maria Doeni Isa berharap dapat menuntaskan
permasalahan kumuh di Kabupaten Pringsewu serta dapat menjadi destinasi wisata
edukasi sampah dan pemanfaatan sampah untuk menjadi keterampilan.
Pembangunan yang telah
dirampungkan antaranya tiga gedung TPS 3R, tiga titik sumur bor, landscape dan
utility, jalan rigid beton sepanjang 2,628 km yang terbagi di Pringsewu Barat, Pringsewu
Utara, dan Pringsewu Selatan, serta talud dan gorong-gorong yang tersebar di
tiga kelurahan.
"Pada tahun 2021 ini akan
dilaksanakan juga pembangunan TPST di Pekon Podomoro dan Sidoharjo. Hal ini tak terlepas dari komitmen Pemkab
Pringsewu dalam rangka mewujudkan 0% kawasan kumuh di Kabupaten Pringsewu,"
terang Isa pada laman pu.go.id. (Gambar: laman pu.go.id | Penulis: Mega)