Berita 24 Indonesia - Kops Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) telah melakukan operasi yustisi dan pencegahan untuk masyarakat terkait pel...
"Salah satunya penyekatan, itu pola kita dalam mencegah dan meningkatkan operasi yustisi. pengamanan sesuai kebijakan pemerintah" Kata Kabag Ops Korlantar Polri , Kombes Pol Rudy Antariksawan dalam keteranganya di web humas polri, Sabtu (27/3/2021).
Kombes Pol Rudy belum dapat menjelaskan secara detail mengenai titik penyekatan larangan mudik 2021. Dia hanya memastikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait.
" Kami akan melakukan tindakan pencegahan secara tegas dan humanis" Lanjutnya.
Larangan mudik 2021 yang telah diresmikan oleh pemerintah minggu lalu, berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, Pegawai BUMN, Karyawan Swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat Indonesia.
" Tahun 2021, mudik ditiadakan! berlaku untuk ASN, Pegawai BUMN, Karyawan Swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat" Ucap Muhadjir Effendy dalam siaran persnya secara virtual, pada Jum'at (26/3/2021). (Photo : Web.Humas Polri | Penulis : Antania)