Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

KPPPA : Mengajak Kepada Seluruh Pihak Untuk Bersinergi Dan Melindungi Hak-Hak Perempuan Pelaut.

Berita 24 Indonesia - Kasus kekerasan, deskriminasi, sigmatisasi, hingga perdagangan orang  hingga saat ini masih mengancam perempuan Indon...







Berita 24 Indonesia
- Kasus kekerasan, deskriminasi, sigmatisasi, hingga perdagangan orang hingga saat ini masih mengancam perempuan Indonesia, Khusunya yang berprofesi di bidang kelautan dan perikanan. 

Dalam konfersi pers Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (KPPPA RI), nomor : B-073 /Setmen/HM.02.04/03/2021 Bintang Puspayoga mengajak kepada seluruh pihak untuk bersinergi dalam melindungi dan memastikan atas terpenuhinya hak-hak perempuan pelaut, serta mendukung mereka dalam membangun Indonesia maju. 

" berdasarkan data Kementrian Perhubungan 2019, sebanyak 18.572 pelaut perempuan dalam berbagai jabatan, tingkat pendidikan, serta status aktif - non aktif berlayar. Perempuan yang berprofesi di bidang kelautan dan perikanan merupakan kekuatan yang berpotensi maritim yang luar biasa" Kata Mentri PPPA RI Bintang Puspayoga, dalam webinar nasional 'Stop Pelecehan dan Kekerasan Perempuan Pelaut Di Atas Kapal', Sabtu (20/3/2021).

Stigma terhadap pelaut perempuan seringkali membuat perusahaan pelayaran enggan memperkerjakan perempuan pelaut, sebaiknya hal ini hanya bekerja di ranah domestik. 

"tidak hanya itu pada saat bekerja, perempuan pelaut juga lebih rentan mengalami kekerasan dan perlakuan salah lainnya, bahkan menjadi korban dari modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)" Lanjut Bintang. 

Dalam menindaklanjuti persoalan ini, sudah tertera di peraturan presiden no 69 tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pemerintah secara tegas melarang adanya tindakan diskriminasi, baik bagi pekerja laki-laki maupun perempuan. hal ini sudah tertera dalam hukum Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

untuk mendukung pencapainnya, Bintang Puspayoga KPPPA berupaya untuk menurunkan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak harus menambahkan tugas dan fungsinya yaitu dalam penyediaan pelayanan melalui call canter pengaduan bagi masyarakat, diantaranya layanan sahabat perempuan dan anak (SAPA 129).

" demi mencapai hal ini, kami membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak untuk mnyatukan kekuatan, mengesampingkan ego, dan saling mendukung. dengan begitu, kami yakin perempuan pelaut Indonesia dapat berkiprah , berperan aktif, bahkan memberikan sumbangsih terbaik bagi bangsa untuk membangun Indonesia maju" tegasnya. 

Kapten Lely Farida sebagai Sekretaris Jenderal Lembaga Kajian Nawacita Komite Kartini mengatakan, banyak permasalahan yang di alami perempuan pelaut selema bekerja di atas kapal, seperti mengalami kekerasan dan pelecehan, rendahnya kesetaraan gender, serta mendapatkan stigma perempuan lemah sehingga tidak mampu bekerja di atas kapal.

untuk menangani permasalahan ini, lely memfokuskan pentingnya optimalisasi pemberdayaan perempuan di industri maritim melalui kebijakan afirmatif (Affirmative Action) yang ditindaklanjuti dengan sosialisasi dan implementasi kebijakan stakeholder. 

"kebijakan afirmatif ini diharapkan dapat membuka peluang lapangan kerja bagi perempuan pelaut Indonesia sehingga angka pengangguran akan berkurang, selain itu, dapat meningkatkan keselamatan perempuan pelaut dari bahaya kekersan dan pelecehan seksual saat bekerja di atas kapal" tutup Lely. Sumber : KPPPA RI | Sumber Photo : Nalar.id | Penulis : Antania

Reponsive Ads