Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Mahkamah Konsistusi Memutuskan 9 Sengketa Pilkada 2020: Sebagian Daerah Melakukan Pemungutan Suara Ulang

Berita 24 Indonesia - Mahkamah Konsitusi (MK) telah memutuskan 9 sengketa pada hari Jum'at (19/3) terhadap hasil pemilihan serentak 202...




Sumber Photo : beritasatu.com



Berita 24 Indonesia - Mahkamah Konsitusi (MK) telah memutuskan 9 sengketa pada hari Jum'at (19/3) terhadap hasil pemilihan serentak 2020.

Sengketa pilkada yang diputuskan antara lain ; Pilkada Kalimantan Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Tasikmalaya, Tojo Una-Una, Yalimo, Nabire memiliki 2 sengketa, serta Morowali Utara.

Melansir cnnindonesia.com , data yang diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Pilkada Kalimatan Selatan gugat salah satu kandidat yaitu Denny Indrayana.

Hakim Mahkamah Konsistusi (MK) memerintah KPU untuk mengulang pemungutan suara, dimulai dari 1 TPS di Kecamatan, Kota Banjarmasin, 5 TPS di kecamatan Kabupaten Banjar, dan 24 TPS di 1 kacamatan Kabupaten Tapin.  

Perintah ini, diperuntukkan untuk KPU Provinsi Kalimantan selatan, di beri waktu oleh MK paling lama 60 hari kerja sejak dibacakannya putusan mahkamah ini. 

Setelah itu untuk, Pilkada di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat hakim memerintahkan KPU untuk menggelar perhitungan suara ulang di seluruh TPS yang berjumlah 65 di Kecamatan Belitang Hilir. 

Lalu, gugatan sengketa di Pilkada Kabupaten Yalimo, Papua. hakim telah mengabulkan sebagian permohonannya dan memerintahkan untuk segera melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS yang berjumlah 76 di Distrik Welarek dan 29 TPS di Apalapsili dalam kurun waktu 45 hari.

Sementara, untuk gugatan Pilkada di Morowali Utara, Sulawesi Tengah. MK memerintahkan untuk menggelar ulang pemungutan suara di desa Peboa dan desa Menyo'e. MK juga memperintahkan PSU dengan cara mendirikan KPU khusus. 

Permohonan sengketa pilkadadi Kabupaten Toja Una-Una, Konowe Selatan, dan Tasikmalaya ditolak Hakim MK.  Sumber : Cnn Indonesia| Sumber Photo: beritasatu.com | Penulis : Antania

Reponsive Ads