Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

OECD Ungkap Rasio Pajak Indonesia Masih Rendah

Berita 24 Indonesia - Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) mengatakan untuk mengatasi rendahnya penerimaan pajak di Indones...




Berita 24 Indonesia - Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) mengatakan untuk mengatasi rendahnya penerimaan pajak di Indonesia harus ada tindakan yang dilakukan.

Pada tahun 2018, rasio pajak terhadap PDB Indonesia hanya sebesar 11,9 persen. Angka ini jauh tertinggal dari negara-negara yang bergabung dalam OECD yaitu sebesai 34,3 persen. Melansir dari cnnindonesia.com, menurut ekonom OECD, Andrea Goldstein pada Kamis (18/3) mengatakan hal itu terjadi akibat kepatuhan pajak yang buruk, insentif dan pengurangan tarif yang meluas, serta ditambah kurang dari 8 juta orang yang membayar pajak penghasilan pribadi (PPh).

Pemerintah telah memperkirakan pada tahun 2020 pendapatan pajak akan turun sebesar 20 persen. Setelah keluar dari resesi, akan ada lebih banyak pendapatan daripajak prperti yng bisa membantu mengatasi ketidaksetaraan kekayaan dengan berkontribusi kepada pemerintah daerah.

OECD berpendapat peningkatan tarif pajak tertentu seperti diperluasnya basis pajak atau kepatuhan terhadap pajak penjualan ditingkatkan dinilai bisa membantu menopang pendapatan.

Selain pajak, OECD juga mengkritik kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilai tidak merata dan tingginya risiko utang perusahaan pelat merah. Penyelarasan tatakelola BUMN dengan global best practices disarankan serta bisa diterapkannya integritas yang tinggi, transparan, dan bertanggung jawab.

Terakhir, OECD menyarankan untuk menyederhnakan peraturan dan untuk membantu menarik investor masuk ke tanah air. (sumber: cnnindonesia / gambar: tameforum.org / Penulis: Fitri )

Reponsive Ads