Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Pemohonan Pencabutan Gugatan Terhadap Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat

Berita 24 Indonesia - Pemohonan pencabutan gugatan terhadap Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Marzukie Alie berserta 5 k...





Berita 24 Indonesia
- Pemohonan pencabutan gugatan terhadap Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Marzukie Alie berserta 5 kader Partai Demokrat lainnya Darmizal, Yus Sudarsono, Achmad Yahya, dan Syofwatillah Mohzaib melalui tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021). 

Slamet Hasan sebagai tim kuasa hukum, saat ditemui usai sidang yang dilansir oleh antara bahwa niat pencabutan gugatan Marzukie Alie berserta 5 kader Partai Demokrat lainnya memang ingin menyampaikan terkait permohonan pencabutan gugatan yang di PN Jakarta Timur saat sidang pertama. 

Lanjut Slamet, penjelasan terhadap pencabutan gugatan tersebut dilakukan karna ingin fokus mengurus pengesahan hasil kongres luar biasa (KLB) di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 

" Mandat dari enam prinsipal (para penggugat) memohon pencabutan gugatan" Kata Slamet Hasan anggota tim kuasa hukum, dikutip antara, Selasa (23/3/2021). 

Terang Slamet, Para penggugat Marzukie Alie berserta 5 kader Partai Demokrat lainnya Darmizal, Yus Sudarsono, Achmad Yahya, dan Syofwatillah Mohzaib menilai terkait surat keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan oleh DPP Partai Demokrat tidak relavan lagi, sebab status mereka telah di pulihkan kembali oleh KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara pada Jum'at (5/3/2021).

" Kami senang sekali kalo ini sudah bisa diselesaikan diluar pengadilan, ini suatu pengajuan tidak pakai pengadilan" Kata Rosmina Ketua Majelis Hakim saat menanggapi kuasa hukum penggugat Slamet. 

Walaupun demikian, Rosmina tetap minta kepada Slamet dari pihak penggugat dan tergugat tetap harus melengkapi dokumen demi memverivikasi identitas kependudukan dari penggugat dan tergugat. 

Dokumen yang diminta Majelis Hakim PN Jakarta Timur yaitu kartu tanda penduduk (KTP) dari penggugat dan tergugat, serta membawa surat kuasa asli saat sidang penetapan pencabubat gugatan sebelumnya. 

Marzukie Alie berserta 5 kader Partai Demokrat lainnya pada hari Senin (8/3/2021) dengan no registrasi 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst. menggugat ketua umum DPP Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Teuku Reifky Harsya Sekretaris Jendral Partai Demokrat, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan di Pengailan Negri Jakarta Pusat. 

Di dalam berkas gugatan berisi, bahwa penggugat meminta majelis hakim membatalkan surat keputusan DPP Partai Demokrat terkait rekomendasi pemecatan terhadap Marzukie Alie berserta 5 kader Partai Demokrat lainnya yang dikeluarkan pada Februari 2021, seminggu sebelum kongres di  Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara. 

Kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, yang menurut partai demokrat dalam pertemuan tersebut bahwa ditetapkan Marzukie Alie sebagai ketua dewan pembina partai demokrat dan juga Moeldoko ditetapkan sebagai ketua dewan umum partai demokrat 2021-2025. ( Sumber : Antara | Sumber Photo : Tribunnews | Penulis : Antania)

Reponsive Ads