Berita 24 Indonesia - Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan bahwa Kapolri Jendral Listyo Si...
" Apakah ini adalah imbauan kepada humas-humas di lingkungan polri, untuk menjelaskan poin 1 - 11 ini, atau ini adalah perintah kepada kapolda-kapolda agar media di lingkungan kapolda tidak menyiarkan" Kata Arif Zulfikri, dikutip detik.com, Selasa (6/4/2021).
Lanjut keterangan arif di detik.com, hal ini perlu ditegaskan agar tidak terjadi kesalapahaman, pasalnya ST tersebut dinilai memiliki arti ganda.
Di dalam poin-poin ST tersebut kapolri meminta kepada media massa tidak menyiarkan yang menampilkan arogansi dan kekerasan kepolisian, rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyelidikan terhadap tersangka tidak disediakan. Termasuk, tidak ditayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
Lanjut reka adegan ulangan dilarang walaupun bersumber dari pejabat polri, tertutama mengenai reka adegan ulang mengenai kejahatan seksual, dan menyamarkan identitas korban pelaku dan tersangka kejahatan seksual. (Sumber : Detik.com | Photo : Twitter/@arifz_tempo | Penulis : Antania)