Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Kapolres Metro Jakarta Utara : Anggota Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Berhasil Menangkap 6 Orang Sindikat Pembobolan Mesin ATM

Berita 24 Indonesia - Kapolres Metro Jakarta Utara menerangkan bahwa anggota Reskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap 6 orang ...


Berita 24 Indonesia - Kapolres Metro Jakarta Utara menerangkan bahwa anggota Reskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap 6 orang pelaku sindikat pembobolan ATM di DKI Jakarta. 

" Ini berawal ketika tim opsnal melihat kendaraan yang mencurigakan, kemudian ketika mobil tersebut dihadang pelaku malah menabrakan diri ke mobil anggota. tentunya ini membuat kami makin curiga " Kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol.Galuh Arif Darmawan, dikutip melalui laman humas.polri, Senin (26/4/2021).

6 orang pelaku sindikat pembobolan ATM yakni BSR (26), PK (23), HP (21), AIH (24), MM (28), dan SLM (37).

" Kemudian dari proses penangkapan tersebut, dua orang kabur dengan meloncat yakni HP (21) dan BSR (26). dengan kesigapan petugas, akhirnya dua pelaku tersebut berhasil diamankan " Tambahan Kapolres Metro Jakarta Utara

Melansir di laman resmi milik humas.polri go.id, dalam hasil pemeriksaan sementara, para sindikat pembobolan ATM, sebelumnya telah melakukan aksisnya sebanyak 13 kali, yakni di daerah Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Tangerang.

Lanjut tahap pemeriksaan, polisi menyita barang-barang bukti, yakni berupa uang tunai sebesar Rp.30 Juta, satu unit obeng untuk membobol mesin ATM, gantungan baju, tujuh ponsel, dan enam kartu ATM. 

Atas aksisnya tersebut, para 6 pelaku terjerat pasal 363 KUHP yang berbunyi " diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun : ke-4 pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu " 

Sesuai dengan pasal tersbut maka 6 pelaku ancaman penjara maksimal tujuh tahun penjara.(Photo : humas.polri | Penulis : Antania)

Reponsive Ads