Page Nav

HIDE

Ads Place

Kemenhub Memberlakukan Pengetatan Syarat Terhadap Larangan Mudik 2021

Berita 24 Indonesia - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) siap menerapkan pengendalian transportasi selama di masa sebelum, dan sesudah penia...


Berita 24 Indonesia - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) siap menerapkan pengendalian transportasi selama di masa sebelum, dan sesudah peniadaan mudik 2021. 

Dalam pengendalian peniadaan mudik 2021, telah dituangkan di Peraturan Mentri Pehubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H/tahun 2021. 

Pengendalian mudik 2021 ditujukan untuk turut mendukung upaya mencegah lonjakan kasus Covid-19 seperti yang sempat terjadi paska libur panjang beberapa bulan terakhir. 

" Seperti yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, pelarangan mudik disebabkan adanya pembelajaran dari serangkaian libur panjang di 2020 dan 2021, yang mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia" Kata Adita Irawati sebagai juru bicara Kemenhub, Jum'at (23/4/2021).

Kemudian lanjut Adita Irawati menambahkan selain hal tersebut, masyarakat pun harus waspada dengan lonjakan kasus Covid-19 di negara lain. dengan adanya Permenhub SE Satgas No.13 ini upaya untuk menindaklanjuti, serta malakukan pengendalian transportasi pada sebelum, serta sesudah masa pelarangan mudik Idul Fitri 2021. 

Melasir di laman Kemenhub, pada priode sebelum dan sesudah pelarangan mudik, Kementrian Perhubungan telah memberlakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negri yang berlaku mulai dari tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021, dan 18 - 24 Mei 2021. 

Sesuai yang telah disampaikan oleh Satgas Covid-19 pengetatan syarat perjalanan dalam negri guna untuk mengatisipasi terhadap peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatnya kasus penularan antar daerah pada masa sebelum serta sesudah pelarangan mudik Idul Fitri 2021. 

Kemudian pengetatan yang diberlakukan yakni dengan mempersingkat masa berlaku tes Covid-19. untuk masyarakat dalam perjalanan di udara, laut, dan darat (kereta api) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/Rapid Test antigen maksimal 1 X 24 Jam sebelum keberangkatan, atau GeNose C19 di Bandara, Pelabuhan, dan Stasiun. 

Sementara untuk yang melakukan perjalanan darat baik angkutan umum, ataupun kendaraan pribadi di himbau untuk melakukan tes yang kemungkinan dilakukan tes acak di terminal, rest area, atau titik penyekatan yang telah diberlakukan. (Sumber : Dephub.go.id | Photo : Barakata.id | Penulis : Antania)


Ads Place