Page Nav

HIDE

Ads Place

Polda Metro Jaya : Akan Memberikan Sanksi Untuk Masyarakat Yang Melakukan Takbir Keliling

Berita 24 Indonesia - Polda Metro Jaya menegaskan di malam takbiran pada kegiatan takbir keliling di wilayah Jakarta tidak di perbolehkan, ...


Berita 24 Indonesia - Polda Metro Jaya menegaskan di malam takbiran pada kegiatan takbir keliling di wilayah Jakarta tidak di perbolehkan, dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memaksakan kegiatan tersebut. 

" Kami akan imbau untuk warga takbiran di masjid atau di rumah dan tidak di jalan atau takbir keliling " Kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (22/4/2021). 

Lanjut Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa larangan kegiatan takbir keliling ini dilakukan guna untuk mencegah penyebaran Covid-19, pasalnya kegiatan tersebut dinilai berpotensi sehingga menimbulkan kerumunan massa. 

Dalam hal tersebut Polda Metro Jaya menyiapkan sanksi kepada masyarakat yang tidak mengikuti himbuan serta memaksa untuk melakukan kegiatan takbir keliling. 

Namun, sanksi yang diberikan oleh Polda Metro Jaya tidak diberitahukan secara detail. 

" Nanti kami lihat situasinya di lapangan, apakah cukup di putarbalikan atau ada sanksi undang-undang lalu lintas dan Angkuta Jalan (LLAJ). " tegasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga sudah memberlakukan larangan kegiatan Sahur On The Road (SOTR) sepanjang Bulan Ramadhan 2021. 

Polisi akan melakukan filterisasi, sterilisasi, serta penyekatan kendaraan bermotor dari pukul 23.00 hingga pukul 05.00 WIB (Sumber : humas.polri | Photo : humas.polri | Penulis : Antania)

Ads Place