Page Nav

HIDE

Ads Place 30 OKT 2024 - 28 NOV 2024

Polrestabes Palembang Akan Segera Menggelar Operasi Ketupat Musi 2021, Berikut Keteranganya

Berita 24 Indonesia, Palembang  - Operasi Ketupat Musi 2021 akan berlangsung digelar mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.  Polresta...


Berita 24 Indonesia, Palembang - Operasi Ketupat Musi 2021 akan berlangsung digelar mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. 

Polrestabes Palembang, Kompol Endro Aribowo SIK mengatakan bahwa pada operasi tersebut akan melibatkan 465 personel gabungan. 

" Terdiri dari 255 personel polri, 150 personel terkait seperti BKPB, PU, PLN, dari TNI 60 personel, Dishub Palembang, Dinkes Palembang, Satpol PP, Poluska dan Senkom " Kata Kompol Endro Aribowo SIK, dikutip dari laman humas.polri.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang memberitahukan bahwa pihaknya akan mendirikan pos-pos pengamanan di dua titik yakni di Bundaran Air Mancur dan Simpang Bandara Km.9.

" Akan dibangun juga enam pos penyekatan seperti pos penyekatan Talang Jambe, Pos Penyekatan Nila Kandi, pos penyekatan pasar 16 llir dibawah jembatan untuk memantau masyarakat yang mudik di jalur air " Ujarnya

Melansir dari laman humas.polri.go.id Dalam Operasi Ketupat Musi 2021 setiap personel akan disebar ke 11 pos yang sudah disiapkan, baik dari pos pengamanan, pelayanan, maupun Penyekatan. 

" Kita tahu bahwa setelah bulan Ramadhan, berkumpul, makan bersama dengan keluarga merupakan momen yang membahagiakan buat semua pihak termasuk polisi juga sama, tapi karna Covid-19 ini memang harus melakukan itu " Ujar Endro

Tambahan Endro mengatakan contoh kasus covid-19 yang berada di negara India, dimana kerja keras diawal untuk menangani kasus Covid-19, dan akhirnya membuat kasus ini signifikan. 

" Kami menghimbau kepada masyarakat mari kita patuhi program dan kebijakan pemerintah ini, dimana kita tidak perlu mudik tahun ini tetap melakukan ibadah puasa dengan tenang, kemudian merayakan Idul Fitri dari rumah masing-masing untuk silaturahmi bisa menggunakan video call. mari kita turut serta menjaga dari penularan Covid-19 " tegasnya

Lanjut Endro mengatakan bahwa sanksi akan diberikan kepada masyarakat yang nekat untuk melintas, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan perjalanannaya dengan dibuktikan syarat-syarat seperti halnya bukti PCR atau Swab, Antigen, ataupun surat jalan saat bertugas. 

" Sanksi ini kalau untuk di penyekatan nantinya, siapapun yang melintas pos penyekatan dan tidak bisa mempertangungjawabkan perjalanannya dibuktikan dengan surat-surat yang diminta maka kami akan suruh putar balik kendaraanya " tutupnya. 

Ads Place