Berita 24 Indonesia - Berdasarkan salinan RUU yang diposting di portal Informasi Hukum Pemerintah Rusia, Presiden Vladimir Putin pada Senin...
Berita 24 Indonesia - Berdasarkan salinan RUU yang diposting di portal Informasi
Hukum Pemerintah Rusia, Presiden Vladimir Putin pada Senin (5/4) resmi
menandatangani Undang-Undang yang secara teoritis bisa membuatnya tetap
berkuasa hingga tahun 2036.