Berita 24 Indonesia - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mengatakan bahwa pemerintah memperbolehkan pelaksanaan ibadah tarawih berjamaah di...
" Daerah yang masih dalam
zona merah, itu dianjurkan rukhsah (keringanan) atau kemurahan-kemurahan yang
diperbolehkan, yaitu tidak melakukan tarawih atau tadarus di tempat umum atau
masjid-masjid, untuk menghindari penularan covid-19 " Kata Wakil Presiden
RI Ma'ruf Amin, saat membuka acara syiar Islam dan Istighosah Kubra secara
virtual, dikutip setkab, Jum'at (9/4/2021).
Melansir setkab, bahwa wapres
mengingatkan ibadah berjamaah di masjid yang diperbolehkan, yakni salat tarawih
dan tadarus hukumnya sunah. lalu, menjaga diri dari penularan penyakit yang
berbahaya seperti halnya virus covid-19 hukumnya wajib.
Oleh karna itu, hal tersebut
pemerintah meminta kepada seluruh umat muslim memprioritaskan upaya dalam
menekan penularan covid-19. pertimbangan ini berlaku untuk para pemudik.
" Begitu
juga kenapa pemerintah melarang mudik. Itu karena pengalaman tahun lalu,
terjadi peningkatan [penularan] Covid-19 sampai 90 persen ketika mudik. Untuk
itulah kenapa, menjaga itu, kemudian dilarang mudik. Saya kira kedudukannya itu
sama saja, bahwa mudik atau silaturahim itu sunnah, tetapi ada bahaya, menjaga
dari wabah ini yang adalah penyakit " Ujar wapres
Pada kesempatan tersebut, wapres menghimbau di bulan
Ramdahan nanti jadikanlah momentum untuk memperbaiki diri serta memohon ampun
kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala
untuk memohon inayah-Nya karna semua umatnya bukan orang yang dijamin masuk
surga. (Photo : Setkab | Penulis : Antania)