Page Nav

HIDE

Ads Place

Wapres : Pemerintah Memperbolehkan Ibadah Tarawih Berjamaah Di Masjid, Wilayah Zona Merah Harap Ibadah Dirumah Saja

Berita 24 Indonesia -  Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mengatakan bahwa pemerintah memperbolehkan pelaksanaan ibadah tarawih berjamaah di...




Berita 24 Indonesia
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mengatakan bahwa pemerintah memperbolehkan pelaksanaan ibadah tarawih berjamaah di masjid/musolah dengan dianjurkan tetap mengikuti protokol kesehatan. tapi, yang pemukiman wilayahnya zona merah, diharapkan untuk tetap beribadah dirumah.

" Daerah yang masih dalam zona merah, itu dianjurkan rukhsah (keringanan) atau kemurahan-kemurahan yang diperbolehkan, yaitu tidak melakukan tarawih atau tadarus di tempat umum atau masjid-masjid, untuk menghindari penularan covid-19 " Kata Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, saat membuka acara syiar Islam dan Istighosah Kubra secara virtual, dikutip setkab, Jum'at (9/4/2021).

Melansir setkab, bahwa wapres mengingatkan ibadah berjamaah di masjid yang diperbolehkan, yakni salat tarawih dan tadarus hukumnya sunah. lalu, menjaga diri dari penularan penyakit yang berbahaya seperti halnya virus covid-19 hukumnya wajib. 

Oleh karna itu, hal tersebut pemerintah meminta kepada seluruh umat muslim memprioritaskan upaya dalam menekan penularan covid-19. pertimbangan ini berlaku untuk para pemudik.

Begitu juga kenapa pemerintah melarang mudik. Itu karena pengalaman tahun lalu, terjadi peningkatan [penularan] Covid-19 sampai 90 persen ketika mudik. Untuk itulah kenapa, menjaga itu, kemudian dilarang mudik. Saya kira kedudukannya itu sama saja, bahwa mudik atau silaturahim itu sunnah, tetapi ada bahaya, menjaga dari wabah ini yang adalah penyakit " Ujar wapres

Pada kesempatan tersebut, wapres menghimbau di bulan Ramdahan nanti jadikanlah momentum untuk memperbaiki diri serta memohon ampun kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala untuk memohon inayah-Nya karna semua umatnya bukan orang yang dijamin masuk surga. (Photo : Setkab | Penulis : Antania)

 

 

 

 

 

 

Ads Place