Page Nav

HIDE

Ads Place 30 OKT 2024 - 28 NOV 2024

Kemendagri Bersama Kepala Daerah dan Forkopimda Melakukan Rapat Koordinasi, Berikut Keterangannya

Berita 24 Indonesia - Mentri Dalam Negri ( Mendagri ) Muhammad Tito Karnavian  bersama Kepala Darah, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (...


Berita 24 Indonesia - Mentri Dalam Negri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian  bersama Kepala Darah, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Senin kemarin (3/5/2021) Rapat Koordinasi secara virtual. 

Dalam rapat virtual tersebut membahas evaluasi pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. 

" Setiap kepala daerah dan Forkopimda agar mengidentifikasi potensi kerumunan di daerah masing-masing, baik yang berhubungan dngan ekonomi seperti pasar, mall, dan lain-lain di beberapa kasus sudah terjadi, harus diantisipasi " Kata Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam rapat secara virtual, dikutip laman kemendagri, Senin (3/5/2021).

Dalam hal tersebut Mendagri Tito menekan antisipasi yang dilakukan selama kegiataan keagamaan seperti halnya buka puasa bersama, hingga open house pada saat hari raya Idul Fitri nanti. 

Melansir dari laman resmi kemendagri bahwa hal ini pun tengah menyoroti kasus pelanggaran penggunaan masker pada saat Ibadah berlangsung, hal itu pun tengah dilakukan sebagai upaya untuk menghindari penularan virus Covid-19.

" Kegiatan yang berhubungan dengan kegiataan keagamaan seperti nanti ada buka puasa bersama, kemudian open house mungkin, kemudian pada saat tarawih, masih banyak masjid yang tarawih tanpa protokol kesehatan, penuh dan tidak memakai masker, bahkan ada yang tidak membolehkan pakai masker " Ujarnya 


Kemudian peran kepala daerah bersama Forkopimda dalam penegakan aturan dan protokol kesehatan dinilainya menjadi kunci dalam pemutusan rantai penyebaran virus Covid-19.

Hal ini termasuk dalam rencana aksi melakukan pencegahan di setiap kegiatan berlangsung atau tempat yang rawan potensi penularan Covid-19.

" Perlu ada langkah-langkah Forkopimda untuk melakukan antisipasi, mengidentifikasi daerah yang mana, apa bentuk kegiatannya, pasar mana, masjid mana, mall mana, kemudia langkah-langkah pencegahan aturan " Tandas Mendagri.(Sumber : kemendagri.go.id | Foto : kemendagri.go.id | Penulis : Antania)

Ads Place