Berita 24 Indonesia - Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya , di dampingi Direktur Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Eko...
Dalam kunjungan tersebut, Siti Nurbaya memberikan penghargaan kepada para pihak yang telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan orangutan, serta meninjau upaya penegakkan hukum.
Pada keterangan pers yang dimuat di laman PPID Menlhk bahwa pada tanggal 26 April 2021 lalu Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung bersama KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan, Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bakauheni dengan mitra JAAN, melakukan operasi gabungan kegiatan K9 di Pelabuhan Bakauheni.
Dalam operasi gabungan tersebut, berhasil menyelamatkan dua ekor anak orangutan Sumatra (Pongo Abelii) berkelamin jantan dan betina, dengan umur 1 hingga 1 tahun 4 bulan.
Kondisi dua ekor anak orangutan saat ini masih dirawat di lokasi transi pusat penyelamatan satwa Lampung, Sumatra Wildlife Center (SWC JAAN) Lampung oleh Mentri LHK Siti Nurbaya.
Kedua ekor anak orangutan tersebut diberikan nama oleh Siti Nurbaya untuk yang betina bernama Siti, dan yang jantan bernama Sudin.
Kemudian dari hasil pemeriksaan , supir dan kernet bus ditetapkan menjadi tersangka. Dalam kasus ini tengah di proses hukum ditingkat penyidikan, dimana tim penyidik dapat melakukan upaya paksa, yakni dengan penyitaan dan penggeledahan di TKP, hingga melakukan pengembangan kasusnya.
" Orangutan merupakan salah satu mamalia besar di dunia selain gajah, badak, dan harimau yang hidup di Indonesia, ditambah komodo dan anoa. Kita menyebutnya sebagai Flagship Species. Pada dasarnya terdapat 25 spesies prioritas yang kita perhatikan, termasuk bagaimana caranya agar populasinya di alam dapat kita tingkatkan " Ungkap Mentri LHK Siti Nurbaya tertulis dalam keterangan pers dimuat di laman PPID Menlhk.
Selanjutnya di tanggal 30 April 2021 lalu, sekitar pukul 21.00 tim penyidik Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan yang diduga penjual orangutan yang tinggal di Kota Medan, Sumatra Utara. Tim penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku ini, untuk mendapatkan informasi jaringannya dari hulu hingga ke hilir.
Dalam kasus ini, pelaku terjerat hukum dengan pasal 21 Ayat 2 UU No 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. dan juga terjerat pasal 40 ayat 2 dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.
Mentri LHK Siti Nurbaya menjelaskan bahwa keberadaan satwa seperti orangutan ini sangat penting sebagai indikator keberhasilan pembangunan di Indonesia.
" Terjaganya satwa-satwa dalam habitatnya menjadi ukuran keberhasilan pembangunan di Indonesia, ini yang kita jaga" Jelas Siti Nurbaya.
Direktur Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiranto menambahkan orangutan merupakan satwa yang dapat merehabilitasi hutan, jangkauan jelajah orangutan adalah 5 km persegi. Sepanjang jelajah tersebut orangutan dapat memakan buah-buahan dan biji-bijian yang dapat menumbuhkan pohon baru.
" Orangutan itu satwa kebanggaan kita. Kejahatan perdagangan satwa liar sangat memprihatikan. kita akan terus menguatkan kerja sama dengan kepolisian dan pihak-pihak lain untuk memberantas kejahatan luar biasa ini " Terang Direktur Jendral KSDAE Wiranto.
Data dari Ditjen KSDAE selama periode Maret hingga April 2021, telah terdapat 3 kasus terkait perdagaan ilegal, dan kepemilikan ilegal satwa orangutan.
Dalam kurunwaktu 2 bulan tengah melakukan penyelamatan terhadap 6 individu orangutan berusia kisaran 1 hingga 4 tahun ( masa umur anak-anak ).
(Sumber : PPID MENLHK | Foto : Dokumentasi PPID MENLHK | Penulis : Antania)