Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Pemeriksaan Peniadaan Mudik, Kemenhub Menggelar Posko Terpadu Pengendalian Transportasi

Berita 24 Indonesia - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) menggelar posko terpadu untuk memantau pengendalian transportasi di masa peniada...


Berita 24 Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar posko terpadu untuk memantau pengendalian transportasi di masa peniadaan mudik lebaran 2021. 

" Ini merupakan upaya kami untuk memantau dan mengawasi pengendalian transportasi dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pelarangan pengoperasian trasnportasi untuk mudik yang berlaku mulai hari ini " Kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tertulis siaran pers di laman dephub.go.id, Kamis (6/5/2021).

Lanjut Menhub Budi mengatakan bahwa sebagai pengendalian transportasi harus insentif dan konsisten untuk mengawal kebijakan pemerintah mengenai peniadaan mudik lebaran 2021.

Kebijakan peniadaan mudik oleh pemerintah dimulai pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Hal ini Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19

" Kami akan lakukan koordinasi secara insentif, melakukan evaluasi, kajian, dan mengunjungi tempat-tempat yang harus di koordinasi, dan memberikan dukungan kepada semua pihak terkait " Tutur Menhub Budi.

Melalui posko terpadu pengendalian trasnportasi, di pantau pergerakan arus kendaraan di simpul-simpul transportasi adalah; 48 terminal, 16 pelabuhan penyeberangan, 50 bandara, 51 pelabuhan, 9 daerah operasi (Daops) kereta api, dan 4 divisi regional (Divre) kereta api.

Selain itu, Kemenhub juga pantau sejumlah titik di jalan nasional non tol maupun jalan tol melalui cctv.

Dalam posko terpadu pengendalian trasnportasi, Kemenhub melibatkan Intansi dan lembaga lainnya seperti Kepolisian RI, BMKG, Badan Sar Nasional, KNKT, PT. ASDP Indonesia Ferry, PT. Jasa Marga, Jasa Raharja, dan lainnya. (Sumber : Humas Kemenhub | Foto : Google Search/ AyoYogya.com | Penulis : Antania)

Reponsive Ads