Berita 24 Indonesia - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menetepkan lima tersangka kasus pencatutan Mentri Pendidika...
Tersangka berasal dari STIH Painan, dan STIE Kediri yang tengah mengurus peralihan terhadap hak pengelola.
" Berdasarkan hasil gelar perkara telah ditetapkan lima orang tersangka " Ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, dikutip laman humas.polri.go.id.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa para tersangkan telah melakukan pemalsuan rencana perpindahan aset. untuk STIE Kediri telah menyetorkan uang senilai Rp.1,3 miliar, kemudian bertahap ke STIH Painan.
Melansir dari laman resmi humas.polri.go.id, dalam melakukan surat pemalsuan ini guna untuk mempermudah jalan untuk proses ambil alih STIE Kediri
" Intinya, surat yang mengatasnamakan Kemendikbud-ristek itu palsu. Tujuannya hanya untuk mempermudah pengambilalihan saja " Sambung Kombes Pol. Yusri Yunus.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat hukum dengan pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 mengenai pemalsuan surat, atau pasal 93 juncto, pasal 60 ayat 2 Undang-Undang 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.
Kasus Penalsuan SK atas pencatutan nama Mendikbud-Ristek Nadiem telah dilaporkan oleh Biro Hukum Kemendikbud-Ristek pada tanggal 17 Februaru 2021, kasus telah ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kemendikbud-Ristek telah membuat laporan terkait dugaan pencatutan nama Mendikbud-Ristek Nadiem ke Polda Metro Jaya terkait pemalsuan 5 SK pembentukan Universitas Painan, Tangerang.
Setelah diketahui SK yang dipalsukan yakni terdiri atas surat izin perubahan nama Universitas, serta lokasi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang semula berada di daerah Jawa Timur, pindah ke Tangerang.
Kemudian terdapat surat lainnya yakni berupa perizinan pembukaan program studi akuntansi di Universitas Painan. (Sumber : Laman Humas.Polri | Foto : Instagram/nadiemmakarim | Penulis : Antania)