Berita 24 Indonesia - Kadishub DKI Jakarta Syafrin mengatakan Pemprov DKI Jakarta memberlakukan aturan wajib Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM...
SIKM yakni surat untuk melakukan perjalanan mendesak, seperti halnya menjenguk orang sakit, maka harus membutuhkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau dokter daerah yang dituju, atau mengantar ibu hamil yang harus melampirkan surat keterangan dokter yang menanganinya.
" Yang akan antar ibu hamil, lampirkan surat keterangan dari dokter yang menangani, bahwa yang bersangkutan akan melahirkan dikampung, sehingga harus diantar, tentu pendamping maksimal dua orang " Ujar Kadishub DKI Jakarta Syafrin, dikutip detik.com.
Dilansir detik, SIKM ini wajib dimiliki, yang sebelumnya pun telah diberlakukan pada periode Idul Fitri tahun lalu. Masyarakat dapat membuat SIKM melalui situs corona.jakarta.go.id. Tahun ini SIKM diklaim sangat mudah.
SIKM 2021 bisa dilakukan secara daring, yaitu melalui apalikasi yang bernama Jakevo. saat melakukan pendaftaran Jakevo, wajib melampirkan seluruh dokumen yang diminta.
" Melampirkan KTP, serat keterangan sesuai kebutuhan yang bersangkutan misal, kedukaan di kampung, lampirkan surat keterangan kematian di kampung, yang dari kampung jangan dari sini (Jakarta), kalau dari sini pasti tidak disetujui " Kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip dari CNN, Selasa (4/5/2021).
SIKM nantinya harus diperoses verifikasi yang harus disetujui oleh lurah, serta di tandatangani secara digital.
" Dari verifikasi, pak lurah akan setujui, nanti tandatangan secara digital " Tambahnya.
SIKM akan diberlakukan semua moda transportasi umum hingga kendaraan pribadi. sebagai contohnya seperti angkutan umum bus antarkota antarprovinsi (AKAP) akan dicek SIKM nya.
Kemudian pihaknya akan berkoordinasi bersama dengan Polda Metro Jaya untuk menyekat pintu masuk hingga jalan tikus. (Sumber : Detik.com | Foto : MediaIndonesia | Penulis : Antania)