Page Nav

HIDE

Ads Place 30 OKT 2024 - 28 NOV 2024

Terbukti Suap Mantan Mensos, Ardian Iskandar Maddanatja Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp.100 Juta

Berita 24 Indonesia - Majelis Hakim Pengeadilan Negri Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman vonis 4 tahun penjara dan denda senilai Rp. 10...



Berita 24 Indonesia
- Majelis Hakim Pengeadilan Negri Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman vonis 4 tahun penjara dan denda senilai Rp. 100 Juta subsider 4 bulan kepada Ardian Iskandar Maddanatja dengan kasus pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Dalam kasus tersebut Ardian terbukti memberi suap senilai Rp.1.95 miliar kepada mantan menteri sosial Juliari P Batubara melalui Marheus Joko Santoso. 

" Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut " Kata Ketua hakim Rianto Adam Ponto di saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/5/2021), dikutip dari laman humas.polri.

Ardian Iskandar merupakan seorang Direktur Utama PT. Tigapilar Agro Utama. di dalam persidangan, dilansir dari laman humas.polri bahwa hakin menyebut Ardian memberikan uang suap di bulan Oktober sampai November 2020 dengan tujuan agar dapat menjadi penyedia bansos sembako Covid-19.

" Menimbang berdasarkan fakta hukum terdakwa telah memberi uang ke saksi Juliari Peter Batubara sebagai mensos melalui Matheus Joko Santoso beberapa tahap " Ucap Hakim Anggota Joko Soebagyo.

Kemudian hakim menyampaikan terdakwa Ardian menjadi penyedia bansos, karna perusahaan bawaan dari Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin dan Keponakanya Nuzulia Nasution. 

" Menimbang, karna PT. Tigapilar Agro Perusahaan itu bawaan dari Nazulia Nasution dan Pepen Nazaruddin. menimbang bahwa pemberian sesuatu sejumlah Rp.1.95 miliar, dilakukan karna perusahaan terdakwa telah ditunjuk sebagai penyedia bansos " Tutur Joko Soebagyo. ( Sumber : humas.polri | Foto : RM.ID/Teddy Octariawan Kroen | Penulis : Antania)

Ads Place