Berita 24 Indonesia - Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan di bulan April lalu menemukan 86 platfrom fintech peer...
Kegiatan yang dilakukan 26 entitas investasi ilegal tersebut melakukan permainan uang sebanyak 11 entitas, investasi cryptocurrency tanpa izin 3 entitas, penyelenggara sistem pembayaran tanpa iziin 1 entitas, penyelenggara pembiayaan tanpa izin 2 entitas, serta 9 kegiatan lainnya.
" Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban " Ujar ketua satgas Tongam Lumban Tobing, dilansir dari laman setkab.
Melansir dari setkab bahwa, Satgas yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga ini akan terus melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan, sejalan dengan temuan fintech lending, serta penawaran investasi ilegal melalui saluran teknologi komunikasi di lingkungan masyarakat.
Lanjut Ketua Tongam menghimbau kepada masyarakat harus waspada terhadap penawaran dan entitas pinjaman online dan investasi ilegal yang akan memanfaatkan momentum menjelang lebaran nanti.
" Terlebih lagi menjelang lebaran ini, masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilgal " tuturnya.
Kemudian Ketua Tongam menambahkan bahwa untuk saat ini terdapat beberapa entitas yang mengaku telah mendapatkan legalitas, yakni "clear and clean". hal ini tidak benar.
" Kami tegaskan bahwa satgas waspada investasi tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha, oleh karna itu masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya " tegasnya.
Dalam hal ini Ketua Satgas Tongan meminta kepada masyarakat untuk menanyakan langsung ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 157 atau bisa hubungin melalui whatsapp resmi OJK 081157157157.
Laporan pun juga dapat disampaikan melalui surel konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Lalu Tongam menyampaikan bahwa dalam operasionalnya menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan program saling jaga dari Kitabisa.com, yang diduga merupakan kegiatan perasurasian.
Sebagaimana hal tersebut dijelaskan di dalam Undang-Undang No.40 Tahun 2004 tentang Perasuransian.
Oleh karna itu, pada kegiatan ini harus mendapatkan perizinan dari OJK. terkait program dari Kitabisa.com, Satgas bersama Kitabisa.com telah menyepakati untuk mengentikan kegiatan program ini, sampai mendapatkan perizinan.
Selain itu, terdapat satu entitas yang ditangani oleh satgas yakni telah mendapatkan izin usaha yaitu Snack Video, sehingga lakukan normalisasi atas aplikasi yang telah di blokir.
Mengenai informasi daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari OJK dapat diakses melalui Investor Alert Porta www.sikapiuangmu.ojk.go.id . (Sumber : Setkab | Foto : Google Search/kinciakincia.com | Penulis : Antania)