Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Penambang Emas Ilegal Di Hutan Adat Kesepuhan Cibani, Ditjen Gakkum KLHK : Pelaku Akan Dijerat Pidana Berlapis

Berita 24 Indonesia - Terdapat tambang emas ilegal di hutan adat kesepuhan Cibarani , Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Tim Gabungan dari ...


Berita 24 Indonesia - Terdapat tambang emas ilegal di hutan adat kesepuhan Cibarani, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Tim Gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Polri, TNI, Pemda Kabupaten Lebak, Perum Perhutani, dan masyarakat adat Kesepuhan Cibarani menghentikan aktivitas penambangan ilegal, serta menutup 54 lubang tambang.

" KLHK mengapresiasi Polri, TNI, Pemda, Perum Perhutani, dan masyarakat adat atas dukungannya memulihkan keamanan kawasan hutan dari penambang ilegal. kegiatan ini menjadi peringatan bagi mereka yang masih memperkaya diri dari penambangan ilegal atas penderitaan dan keselamatan masyarakat adat " Kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK, di Jakarta, Rabu (26/5/2021), dikutip dari laman PPID.Menlhk. 

Tertulis dalam siaran pers yang berjudul ' KLHK Hentikan Tambang Emas Ilegal Di hutan Adat Kesepuhan Cibarani' Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono pada tanggal 27 Mei 2021 mengatakan bahwa pelaku akan dijerat pidana berlapis, serta akan dikembangkan untuk mencari aktor intelektualnya.

Penambang ilegal akan dijerat dengan Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang No.11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan.atau Pasal 12 Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp.10 Miliar. 

( Foto : PPID.Menlhk)

Reponsive Ads