Berita 24 Indonesia - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes.Pol Sambodo Purnomo Yogo mangatakan bahwa akan memberikan sanksi tilang ...
" Kalau ditindak tentunya harus ada barang bukti, itu yang masih dibahas apa sepedanya disita atau KTP-nya " ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes.Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jum'at (4/6/2021), dikutip dari laman resmi humas.polri.
Kemudian untuk saat peniadaan tilang pesepeda belum dilaksanakan, karena belum ada pergub penindakan, sehingga pihak kepolisian baru hanya melakukan imbauan atau preventif kepada para pengguna sepeda yang melanggar.
" Kami masih imbau pesepeda untuk bisa masuk ke jalurnya, semua golongan sepeda bukan hanya road bike " jelasnya.
Melansir dari laman resmi humas.polri Siang ini darft pergub akan dibahas sebelum dikeluarkan dan disebarluaskan kepada para pesepeda.
" Siang nanti akan membahas draft dari pergub. nanti diatur dan diberi penjelasan dasar hukum yang kuat bagi semua pihak. Contoh aturan pukul 05.00 WIB hingga 06.30 itu berlaku pada hari apa saja " Tututpnya.
(Foto : Tangkap Layar dari laman resmi Humas.Polri)