Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Anggota Komisi X DPR RI Mengapresiasikan Undurnya Rektor UI

Berita 24 Indonesia - Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro mengundurkan diri rangkap dua jabatan dari Wakil Komisaris Independen BRI. An...


Berita 24 Indonesia - Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro mengundurkan diri rangkap dua jabatan dari Wakil Komisaris Independen BRI.

Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Ari Kuncoro. sebab, hal ini untuk menghindari konflik kepentingan dibalik rangkap jabatan.

" Pengunduran ini tidak semata reaksi atas tuntutan masyarakat, tetapi juga komitmen terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik " Kata Himmatul tertulis dalam rilis dilaman Parlementaria, Jum'at (23/7/2021).

Lanjut Himma menjelaskan terkait peraturan pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI menyebutkan bahwa untuk mewujudkan misi tersebut perguruan tinggi harus bebas dari pengaruh, tekanan, dan kontaminasi apapun seperti politikm atau kekuatan ekonomi.

Sehingga Tridharma Perguruan Tinggi yakni pendidikan, penelitian, dan pengabrian kepada masyarakat dapat dilaksanakan berdasarkan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan.

" Terkait dikeluarkannya PP Nomor 75 tahun 2021 menggantikan PP Nomor 68 tahun 2013 tentang Statuta UI yang tidak melarang rektor UI rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, langkah pengunduran diri ini menjadi momentum untuk membatalkan PP nomor 75 tahun 2021 tersebut. karena Statuta UI yang baru tidak sejalan dengan UU nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi " Ungkap

Lanjut politisi partai Gerindra melanjutkan pada pasal 8 ayat 1 Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa dalam penyelenggara pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar diakademik, dan otonomi keilmuan. 

" Statuta UI yang memungkinkan rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, dapat mengancam otonomi UI dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi sekaligus menghambat UI dalam berperan sebagai kekuatan moral yang mensyarakatkan kemandirian lembaga " tandasnya

(Sumber : Parlementaria)

Reponsive Ads