Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Hari Anak Nasional 2021, Ketua Komisi III DPR RI : Peringatan Ini Merupakan Bentuk Perhatian Kepada Anak Dalam Hukum

Berita 24 Indonesia - Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada tanggal 23 Juli merupakan bentuk perhatian kepada anak dala...



Berita 24 Indonesia -
Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada tanggal 23 Juli merupakan bentuk perhatian kepada anak dalam bidang hukum.

Ketua komisi III DPR RI Herman Hary, hal ini meminta kepada para aparat penegak hukum untuk berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. 

" Segala proses ditempuh harus mengedepannkan kepentingan terbaik anak, termasuk salah satunya dengan mengedepankan upaya diversi alias penyelesaian di luar jalur peradilan pidana konvesional dengan tetap mematuhi koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku" Ucap Herman Hary dalam siaran pers di laman parlementaria, Jum'at (23/7/2021)

Lanjut Herman menyarankan hal ini untuk anak-anak yang berhadapan dengan hukum agar dihindarkan dari festivalisasi di media

" Salah satu hal lain yang juga penting dan tidak boleh dilupakan adalah sebisa mungkin melindungi identitas anak yang berhadapan dengan hukum, baik pelaku, korban, hingga saksi. jangan biarkan mereka hanyut dalam pusaran festivalisasi di media massa " Kata Herman.

Politisi Fraksi PDIP mengimbau kepada aparat penegak hukum untuk tidak selalu menggunakan pendakatan penyelesaian secara hukum pidana saat menangani perkara yang melibatkan anak.

" memang di versi tidak bisa diterapkan pada semua perkara. tapi, saat diversi memungkinkan untuk dilakukan. sebaiknya aparat penegak hukum tak lagi melulu memakai kacamata penyelesaian pidana, tetapi betul-betul mengedepankan kebaikan bagi sang anak, termasuk memerhatikan pemulihan psikologis " Usulnya.


Kemudian dalam menagani anak yang berhadapan dengan hukum tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. 

Menurut politisi dari PDIP tersebut membutuhkan keterlibatan dari berbagai pihak, seperti halnya pendampingan dari Bapas, dan lainnya.

" Saat mesti berhadapan dengan hukum itu berarti anak tengah menjalani masa sulit dalam hidupnya. Jangan sampai penanganan yang keliru malah membuat kesulitan si anak bertambah atau malah menghancurkan masa depannya " Tambahannya


(Sumber : Parlementaria )

Reponsive Ads