Berita 24 Indonesia - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengatakan terkait persoalan narkotika di lembaga permasyarakatan bahwa tak ada...
" Hari-hari ini, kita, publik melihat persoalan utama di lapas adalah persoalan narkotika. Mulai dari bicara masalah penyalahgunaan, penjualan narkotika di dalam, sampai pengendalian peredaran narkotika di luar lepas yang dikendalikan dari dalam lapas " Ujar Herman tertulis dalam keterangan pers di Parlementaria, Rabu (21/7/2021).
Lanjut Herman mengungkapkan saat webinar nasional yang mengusung tema " Pembaharuan Terhadap Kebijakan Pengelolaan Lembaga Permasyarakatan Di Indonesia" yang diselenggarakan di Universitas Pelita Harapan bahwa dalam menganalogikan persoalan lapas seperti tempat pembuanga akhir, harus ada solusi untuk pemecahan masalah ini.
Baca Selengkapnya : Wapres RI Menghadiri HANI 2021, 4 Langkah Strategis RAN P4GN
" Ini semua semacam sampah persolan yang tumpuk menumpuk bertahun-tahun, bahkan belasan tahun. Saya hitung saya menjadi anggota komisi III DPR RI lebih kurang sudah 17 tahun, dan persoalannya tidak pernah berhenti, tidak pernah ada ujungnya " Ucapnya
Kemudian Herman mencontohkan persoalan narkotika yang menyumbang keterisian lapas hingga 50%, itu karena semua penegakan hukum berawal dari hulu sampai dengan akhir dibuang ke lapas, proses hukumnya harus direformasi, diubah.
" Dalam proses penegakan hukum, penyidikan prakara dari awal, tidak jarang pengguna dan pengedar itu disamaratakan, tergantung arah penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik mau dibawa kemana. Kalau semua mayoritas pengguna disamaratakan dengan pengedar da semua di doromg untuk masuk lapas, bisa kita bayangkan lapasnya menjadi penuh dengan urusan narkotika." Jelasnya.
(Sumber : Parlementaria | Foto DPR RI/Jaka)