Berita 24 Indonesia - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghimbau kepada masyarakat pelaksanaan takbiran dan salat Idul Adha dilaksanakan ...
Dalam SE Kementerian Agama No.17 tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan Qurban 1442 Hijriah di wilayah pemberlakuan PPKM Darurat.
" Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah Ibadah. Artinya di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini " Tegas Menteri Agama di Jakarta, Jum'at (16/7/2021).
Lanjut Menang, pada SE ini juga mengatur penyelenggaran takbiran. Menurut Yaqut takbiran di Masjid/Musala yang berada pada wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara.
Demikian juga dengan takbiran keliling, dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki ditiadakan.
" Kementerian Agama mempersilahkan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran, tetapi di rumah saja. karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran " Jelas Menag Yaqut.
Selain itu, Menag pun juga meminta agar tidak ada pelaksanaan Salat Idul Adha di masjid ataupun di lapangan wilayah PPKM Darurat.
Baca Selengkapnya : Menag Menerbitkan Surat Edaran Salat Idul Adha 1422 H dan Pelaksanaan Kurban Di Tengah Pandemi
" Jadi di wilayah PPKM Darurat takbiran, dan Salat Ied dilakukan di rumah masing-masing" Katanya
Menteri Agama menambahkan, ketentuan sama juga berlaku untuk wilayah di luar PPKM, tapi masuk dalam zona merah dan oren.
Takbiran dan Salat Idul Adha di masjid ataupun musollah yang masuk zona merah dan oren juga ditiadakan, termasuk takbiran keliling.
" Jadi diluar wilayah PPKM yang masuk zona merah dan oren, ketentuannya sama. takbiran dan salat Idul Adha di rumah " ujarnya
Menag berharap masyarakat mematuhi edaran yang telah diterbitkan. dalam Islam mengajarkan umatnya untuk taat kepada Allah, Rasul, dan pemerintah.
Taat kepada Allah SWT. dan Rasul SAW bersifat mutlak, dan wajib hukumnya. sedangkan taat kepada pemerintah bersifat muqayyad.
" Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang bertujuan melindungi masyarakat, maka wajib di patuhi " Tegasnya
Menag Yaqut menjelaskan pemerintah tidak melarang orang beribadah, justru menganjurkan umat beragama untuk beribadah, serta mendoakan keselamatan negri ini, dan dunia supaya segera terbebas dari pandemi Covid-19.
" Karena pandemi, pemerintah mengatur pelaksanaannya. untuk zona PPKM Darurat, zona merah, dan oren mari beribadah, takbiran, dan salat Ied di rumah " Tutupnya
(Foto : Kementerian Agama)