Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Pemerintah Kalimantan Timur Memberikan Santunan Bagi Korban Yang Meninggal Dunia Akibat Covid-19

Berita 24 Indonesia - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengambil kebijakan baru dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Kebijakan terseb...


Berita 24 Indonesia - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengambil kebijakan baru dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut yakni memberikan santunan bagi korban yang meninggal dunia akibat Covid-19

" Pak Gubernur menyetujui santunan bagi meninggal Covid-19 senilai Rp.10 Juta. " Kata Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi usai rapat terbatas mengenai pembahasan dana darurat penanganan Covid-19, Kamis (22/7/2021)

Lanjut Wagub Kaltim juga menjelaskan dalam rapat membahas santunan bagi korban yang meninggal dunia akibat Covid-19 telah dihapus oleh pemerintah pusat.

" Itu kan, awalnya dari kebijakan pusat dan nilainya sekitar Rp. 15 Juta, tapi di hapus pusat juga. Makanya pak gubernur berinisiatif tetap menyantuni keluarga yang meninggal bersumber dari dana APBD kitan" Ujarnya

Lanjut Hadi, mengungkapkan selain itu dalam ratas Gubernur Kaltim Isran menyepakati pemberian insentif transportasi bagi seluruh tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di rumah sakit dan pusat karantina sekitar Rp. 150 ribu per hari.

 " Sebab pusat telah menghapus atau meniadakan insentif transportasi yang sebelumnya sebesar Rp. 300 ribu per hari " Jelasnya.

Menurut Wagub kebijakan yang diambil PemprovKaltim atas kemampuan keuangan daerah yang disepakari Gubernur dan dirinya tidak lain bentuk perhatian dan kepedulian bagi masyarakat, keluarga korban meninggal, dan tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-19.

" Karena dari pusat telah dihapuskan, sementara kita disini memiliki kemampuan untuk itu, ya kami sepakati untuk diberikan. walaupun tidak terlalu besar nilainya " Tutupnya.

(Sumber : Humas Kaltim)

Reponsive Ads