Page Nav

HIDE
Selasa, Maret 18

Pages

Berita 24 Indonesia:

Ads Place 30 OKT 2024 - 28 NOV 2024

Berikut Isi SE Pelaksanaan Kegiatan Pribadatan/Keagamaan Di Tempat Ibadah Selama PPKM

Berita 24 Indonesia - Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran menteri Agama No. SE 23 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan peribad...



Berita 24 Indonesia -
Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran menteri Agama No. SE 23 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah selama kebijakan PPKM.

Masa PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggra, dan Papua.

PPKM level 3,2,dan 1 sesuai dengan kriteria zonasi, serta penerapan protokol kesehatan 5M.

Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Agama pada tanggal 10 Agustus 2021.

" SE ini diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, serta untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakay dalam melaksanakan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah selama masa PPKM " Jelas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari laman resmi kemenag, Kamis (12/8/2021).

Dalam SE tersebut memiliki 3 pokok yang diatur, diantaranya adalah tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, dan jamaah.


(Sumber : Kemenag)\




Ads Place