Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Interpol Menerbitkan Red Notice Harun Masiku.

Berita 24 Indonesia -   Interpol menerbitkan red notice terhadap buron kasus dugaan korupsi Harun Masiku.  Polri mengatakan telah ada komun...



Berita 24 Indonesia -
 Interpol menerbitkan red notice terhadap buron kasus dugaan korupsi Harun Masiku. 

Polri mengatakan telah ada komunikasi dengan sejumlah negara demi melacak buronan KPK.

" Sampai saat ini kita masih komunikasi dengan beberapa negara untuk terus mendeteksi di pintu-pintu masuknya " Ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Hubinter Polri, Brigjen Amur Chandra Juli Buana, di Mabes Polri, dikutip dari laman humas polri, Selasa (10/8/2021).

Lanjut Brigjen Amur mengatakan red notice Harun Masiku ke Interpol merupakan permintaan KPK.

Setelah itu, KPK meminta penerbitan red notice  Harun Masiku penyidik gabungan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah penerbitan itu layak diajukan ke Interpol di Lyon, Prancis, atau tidak.

" Karena ini kasus punya KPK, jadi permintaan KPK minta ke kita, kita proses dan itu juga perlu sedikir waktu. Karena kita kirim hasil pemeriksaan dan hasil gelar perkara itu ke  Lyon, Prancis, dan mereka yang tentukan apakah ini layak jadi red notice atau tidak. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dari komite di Lyon, Prancis " Ujarnya.

Red notice  Harun Masiku terbit setelah pihak interpol melakukan kajian, kemudian Amur menjelaskan alasan nama dan wajah Harun Masiku tidak terpublish karena pihaknya perlu kecepatan.

" Ya sebulan lalu, NCB Interpol Indonesia memperose kirim ke Lyon, dan itu keluar red notice-nya  Jadi kita mengklik apakah itu mau dipublish atau tidak. penyidik pada saat itu mengatakan tidak perlu di publish karena kita perlu kecepatan " Ucapnya.

Diketahui bahwa Harun Masiku menjadi tersangka dugaan suap terkait urusan PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas.

Namun Harun Masiku diduga berupaya menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan agar menjadi PAW Nazarudin.

Dalam kasus ini, ada 4 tersangka yang ditetapkan, yakni Wahyu, Agustiani, Tio, Fridelina. 

( Sumber : Humas Polri)


Reponsive Ads